Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

Kejagung memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM untuk mendalami dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM. Kejagung Periksa 2 Saksi ESDM dalam Kasus PT PMM, Ini Fakta Pemeriksaannya.
  • Kejagung memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
  • Kedua saksi berinisial HSR dan NS.
  • Penyidik mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
  • Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM, HSR dan NS, pada 22 September 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa HSR dan NS dari Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Penyidik JAM Pidsus menggali keterangan dua saksi dari Kementerian ESDM untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.

Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut pada Selasa, 22 September 2026. Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HSR dan NS, yang berasal dari Kementerian ESDM.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan kedua saksi bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah penyidik tangani.

Gali Keterangan dari Kementerian ESDM

Penyidik memanggil kedua saksi untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.

Keterangan dari unsur Kementerian ESDM menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik memperjelas fakta dan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap HSR dan NS sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut. Status saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang diperlukan.

Penyidikan Diklaim Berjalan Profesional

Kejaksaan Agung menyatakan penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menangani perkara tersebut.

Langkah pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga pemeriksaan pada Selasa, 22 September 2026, keterangan resmi yang tersedia belum merinci materi pemeriksaan terhadap HSR dan NS maupun dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara PT PMM.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.


(Red)

JAM PIDSUSkejagungKejaksaan AgungKementerian ESDMkorupsiMineral Bukan LogampenyidikanPertambanganPT PMM