Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)
Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Para saksi berasal dari penyedia peralatan SPPG, tenaga ahli BGN, dan sejumlah yayasan. 7 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG.
-
Kejagung memeriksa tujuh saksi pada Senin, 21 September 2026.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Saksi berasal dari penyedia peralatan dapur SPPG, BGN, dan sejumlah yayasan.
Penyidik mendalami keterangan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Proses penyidikan tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Pemeriksaan mencakup penyedia peralatan dapur SPPG, tenaga ahli BGN, serta sejumlah pihak dari yayasan.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Penyidik memanggil para saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah disidik.
Ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Mereka yakni UR, selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; serta ANR yang tercatat sebagai tenaga ahli pada BGN.
Selain itu, penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.
Penyidik mendalami keterangan para saksi sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Keterangan dari pihak penyedia peralatan, tenaga ahli BGN, maupun pihak yayasan diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tata kelola program yang menjadi objek penyidikan.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan tujuh saksi ini, keterangan yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam perkara tersebut.
(Red)