Kejaksaan dan Kemenkes Teken Dua PKS, Proyek Strategis Kesehatan Dikawal

Penandatanganan dua PKS antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pengawalan proyek strategis dan kepastian hukum sektor kesehatan. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)

 

Dua PKS Kejaksaan RI dan Kemenkes memperkuat pengawalan proyek strategis, pencegahan risiko, serta dukungan hukum bagi transformasi sektor kesehatan. 2 PKS Kejaksaan-Kemenkes dan Fokus Kerja Sama di Sektor Kesehatan.
  • Kejaksaan dan Kemenkes menandatangani dua PKS.
  • JAM INTEL fokus mengawal dan mengamankan proyek strategis serta program prioritas.
  • JAM DATUN menangani persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
  • Kerja sama mencakup pertukaran informasi dan pencegahan AGHT.
  • JPN didorong terlibat sejak tahap perencanaan kebijakan dan proyek.
  • SATUSEHAT menjadi salah satu perhatian dalam aspek tata kelola hukum dan data.
Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan menandatangani dua PKS pada 21 September 2026. Kerja sama tersebut mencakup pengawalan proyek strategis dan program prioritas, penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, pertukaran informasi, pencegahan AGHT, serta peningkatan kapasitas SDM.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan RI dan Kemenkes meneken dua PKS untuk mengawal proyek strategis kesehatan dan memperkuat kepastian hukum. Kerja sama juga mencakup pertukaran informasi, pencegahan risiko, serta pendampingan JPN sejak tahap perencanaan.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan menandatangani dua PKS di Jakarta

1 / 7

Kerja sama mencakup pengamanan proyek strategis, pertukaran informasi, hingga pendampingan hukum untuk memperkuat tata kelola sektor kesehatan.

Jakarta, Mediarjn.com — Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sinergi dalam mengawal program strategis sektor kesehatan. Kedua lembaga menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dua PKS tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) bersama Kementerian Kesehatan.

PKS pertama ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama itu mengatur pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, PKS kedua ditandatangani JAM DATUN bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Kerja sama tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan menyebut kedua kerja sama itu bertujuan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program strategis kesehatan berjalan optimal. Kolaborasi mencakup pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Bukan Sekadar Seremonial

Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kemenkes.

Ia menjelaskan, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, terutama terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.

Menurutnya, sektor kesehatan memiliki posisi vital karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di sisi lain, sektor tersebut juga menghadapi program yang kompleks dan ekspektasi publik yang tinggi.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.

Kerja sama tersebut menjadi implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan.

Melalui PKS itu, kedua pihak dapat melakukan pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi untuk memperkuat deteksi dini serta pengawasan.

Kejaksaan juga akan mengawal dan mengamankan proyek strategis serta program prioritas agar dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran.

SDM hingga Pengawasan Jadi Perhatian

Kerja sama tidak hanya menyentuh aspek pengamanan proyek. Kedua lembaga juga membuka ruang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), serta bimbingan teknis.

Langkah tersebut diarahkan untuk meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Di sisi lain, JAM DATUN menyoroti kebutuhan dukungan hukum di tengah transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat.

Sejumlah agenda yang menjadi perhatian antara lain perubahan orientasi layanan dari kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis.

Berbagai program tersebut membawa peluang sekaligus potensi risiko hukum sehingga perlu dikelola sejak tahap awal.

SATUSEHAT dan Tantangan Perlindungan Data

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional.

JAM DATUN menilai digitalisasi kesehatan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, serta pertanggungjawaban atas data kesehatan masyarakat.

Data kesehatan termasuk informasi pribadi dan sensitif sehingga aspek hukum, menurut Kejaksaan, perlu diperhatikan sejak tahap perancangan.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk membangun kepercayaan terhadap ekosistem digital atau digital trust serta memastikan kebijakan yang baik berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

JPN Didorong Terlibat Sejak Awal

Dalam konteks tersebut, JAM DATUN menekankan pentingnya pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak proses perencanaan kebijakan maupun proyek.

“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, JPN dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan, keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, APIP, biro hukum, maupun manajemen risiko.

Sebaliknya, pendampingan hukum diarahkan untuk memberikan perspektif hukum agar pengambil kebijakan memiliki dasar yang jelas, mampu memetakan risiko, serta dapat mempertanggungjawabkan proses pengambilan keputusan.

Kecepatan Program Harus Berjalan dengan Akuntabilitas

Kebutuhan mengambil keputusan secara cepat dalam program kesehatan membuat aspek hukum dinilai perlu hadir sejak awal, bukan hanya ketika persoalan muncul.

Kejaksaan dan Kemenkes berharap kerja sama tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas, serta inovasi dan kepatuhan.

Dengan demikian, kedua PKS tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia.


(Red)

Jaksa Pengacara NegaraJAM DATUNJAM INTELKejaksaan RIKementerian KesehatanKesehatanKunta Wibawa Dasa NugrahaProyek Strategis NasionalReda ManthovaniSATUSEHAT