Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. (Dok. Kejaksaan Agung siaran pers)
Kejagung memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dan KSO dengan PT Pertamina EP. Berikut 4 Fakta Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi.
-
Kejagung periksa empat saksi.
Tiga saksi merupakan Direksi PT Migas Kota Bekasi.
Satu saksi berasal dari Pemerintah Kota Bekasi.6>
Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian perkara.6>
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi pada Senin, 21 September 2026, terkait perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Tiga saksi berasal dari Direksi PT Migas Kota Bekasi, sedangkan satu saksi berasal dari Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dan KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Tiga direksi PT Migas Kota Bekasi dan satu pihak dari Pemkot Bekasi menjalani pemeriksaan terkait KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Penyidik melakukan pemeriksaan tersebut pada Senin, 21 September 2026. Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Empat orang yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan terdiri dari HB, S, dan AW, yang masing-masing disebut sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), serta TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung mencantumkan keempat nama tersebut dalam siaran pers bernomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada 21 September 2026.
Pemeriksaan untuk Memperkuat Pembuktian
Dalam proses penyidikan, penyidik menggali keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Keterangan para saksi tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang didalami Kejaksaan Agung mengenai dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO bersama PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Namun, siaran pers tersebut tidak merinci materi pertanyaan, substansi keterangan masing-masing saksi, maupun dugaan peran setiap saksi dalam perkara.
Karena itu, informasi mengenai isi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan dugaan penyimpangan belum dapat disimpulkan dari dokumen tersebut.
Kejagung Tegaskan Prinsip Kehati-hatian
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Dalam menjalankan proses tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap empat orang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang sebagai tersangka atau membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), Pemerintah Kota Bekasi, PT Pertamina EP, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)