Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan.    

Mantan PNS Dishub Dumai Buron 10 Tahun Ditangkap Satgas SIRI di Aceh

Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan buronan DPO Kejati Riau, Tengku Muhammad Nasir, di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia).

 

Terpidana korupsi retribusi Terminal Barang Dumai ditangkap di Pidie Jaya setelah masuk DPO Kejati Riau.

PIDIE JAYA, ACEH, MEDIARJN.COM– Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Tengku Muhammad Nasir, pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI untuk mengeksekusi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau guna menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Buronan Kasus Korupsi PAD Terminal Barang Dumai

Tengku Muhammad Nasir (66), merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai. Ia merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pungutan retribusi Terminal Barang saat menjabat Kepala UPT Terminal Barang pada periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875 berdasarkan proses penyidikan dan persidangan tindak pidana korupsi.

Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara 6 tahun 6 bulan.
  • Membayar uang pengganti Rp360.500.000.
  • Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana sempat masuk dalam daftar buronan Kejati Riau hingga akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Aceh.

Penangkapan Berjalan Kooperatif

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa saat proses pengamanan berlangsung, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan aman dan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar terus memantau dan menangkap buronan yang masih masuk dalam DPO demi mewujudkan kepastian hukum.

Ia juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, seraya menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *