Jaksa Agung Muda Intelijen membuka sosialisasi Program Jaga Desa dan pengukuhan pengurus ABPEDNAS Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 IKN, 12 Februari 2026.
Strategi Preventif Cegah Korupsi dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
JAKARTA, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) resmi memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (12/2/2026) di Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan institusi penegak hukum terhadap agenda pembangunan nasional berbasis desa, sekaligus upaya sistematis mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Penguatan Pengawasan Desa Berbasis Preventif
Program Jaga Desa hadir sebagai instrumen penguatan tata kelola desa berbasis pendekatan preventif dan pendampingan hukum. Kebijakan ini didasarkan pada meningkatnya tren penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparatur desa dalam tiga tahun terakhir.
Data menunjukkan, pada 2023 terdapat 187 perkara korupsi aparatur desa. Angka tersebut meningkat menjadi 275 perkara pada 2024 dan melonjak signifikan menjadi 535 perkara pada 2025.
Kondisi tersebut menegaskan urgensi perubahan paradigma pengawasan, dari pendekatan represif menjadi pendekatan pencegahan berbasis pembinaan, penguatan kapasitas, serta pemanfaatan teknologi digital.
Jamintel menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal.
Sinergi Lintas Sektor di Ibu Kota Nusantara

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta perwakilan desa di Kalimantan Timur.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya dalam mendorong swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan ekonomi desa. Sinergi ini menempatkan desa sebagai simpul strategis pembangunan ekonomi nasional.
Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa sebagai Instrumen Transparansi
Sebagai bagian dari modernisasi pengawasan, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi dan konsultasi hukum bagi perangkat desa.
Beberapa fitur utama aplikasi tersebut meliputi:
- Kanal Laporan Kades/Lurah–Kajari, sebagai ruang konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa maupun potensi gangguan dari pihak eksternal.
- Kanal Khusus Jamintel, yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
- Kanal Klarifikasi Pengaduan Masyarakat, guna memastikan setiap laporan indikasi penyimpangan dapat diverifikasi secara objektif dan profesional.
Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai alat transparansi sekaligus perlindungan bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Peran BPD: Penguatan Check and Balance Demokrasi Desa

Selain penguatan sistem pengawasan internal, Kejaksaan juga mendorong kolaborasi strategis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa.
BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari penyusunan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa. Dengan demikian, pengelolaan anggaran desa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pendekatan partisipatif ini mempertegas bahwa tata kelola desa bukan hanya tanggung jawab aparatur pemerintahan, tetapi juga melibatkan kontrol sosial dari masyarakat.
Dampak dan Harapan: Menuju Zero Korupsi dan Desa Mandiri

Melalui kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kementerian teknis, serta unsur masyarakat desa, diharapkan terwujud ekosistem pemerintahan desa yang bersih dan produktif.
Konsep Zero Korupsi menjadi visi jangka panjang, di mana desa tidak hanya bebas dari praktik penyimpangan anggaran, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ketahanan ekonomi nasional.
Dengan penguatan regulasi, pendampingan hukum, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi masyarakat, desa diharapkan mampu tumbuh sebagai entitas pemerintahan yang mandiri, transparan, dan berdaya saing.
(Red)

