Kajati Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktur PT Jasa Marga di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar.
Kolaborasi Hukum untuk Dukung Operasional Jalan Tol di Jawa Barat
Bandung, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk beserta sejumlah anak perusahaannya, yakni PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), PT Jasamarga Related Business (JMRB), dan PT Jasamarga Jakarta Cikampek Selatan (JJS).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Ari Respati, di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek pendampingan serta perlindungan hukum terhadap kegiatan operasional dan bisnis Jasa Marga Group di wilayah Jawa Barat.
Keterlibatan dalam Kesepakatan Strategis

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan PT Jasa Marga Group, antara lain para Direktur Utama, Direktur Human Capital dan Manajemen Risiko, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Keuangan, SDM dan Umum, serta Direktur Keuangan dan Administrasi.
Dari pihak Kejati Jabar, hadir para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara, serta pejabat struktural Eselon IV.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah institusional yang melibatkan struktur strategis kedua lembaga.
Kerja Sama Penting

Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang secara konsisten membangun komunikasi dan kemitraan strategis dengan institusi penegak hukum.
Menurutnya, perjanjian ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan Jasa Marga sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis yang bergerak di bidang pengusahaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol beserta sarana pendukungnya.
Secara substantif, kerja sama ini bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha
- Menyediakan pendampingan hukum preventif dan represif
- Mengelola risiko hukum secara terukur
- Mendukung keberlanjutan usaha (business sustainability) Jasa Marga Group
Dalam konteks tata kelola korporasi modern, aspek kepatuhan hukum (legal compliance) dan mitigasi risiko menjadi elemen fundamental guna menjamin stabilitas operasional dan kepercayaan publik.
Implementasi
Melalui perjanjian ini, Kejati Jabar, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan dukungan hukum dalam bentuk pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan menitikberatkan pada harmonisasi kebijakan, penguatan tata kelola, dan pencegahan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen Bersama untuk Pengabdian kepada Masyarakat
Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin dapat terus dijaga dan dipelihara secara profesional dan berintegritas.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN strategis, menurutnya, merupakan bagian dari pengabdian bersama kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Terlebih, sektor jalan tol memiliki peran vital dalam mendukung konektivitas, pertumbuhan ekonomi regional, serta mobilitas masyarakat di Jawa Barat.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, Kejati Jabar dan Jasa Marga Group menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola yang kuat, responsif terhadap dinamika hukum, serta adaptif terhadap tantangan pembangunan infrastruktur nasional.
(Red)

