Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait penetapan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME periode 2022–2024.
Penetapan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Ekspor Komoditas Strategis
Jakarta, – Mediarjn.com –Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR–055/012/K.3/Kph.3/02/2026 yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian, aparatur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta jajaran direksi sejumlah perusahaan swasta yang bergerak di sektor industri dan perdagangan kelapa sawit.
Rekayasa Klasifikasi HS Code Jadi Modus Penghindaran Kewajiban Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diduga secara sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang semestinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Padahal, secara sistem kepabeanan internasional maupun nasional, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit (Levy).
Melalui rekayasa klasifikasi tersebut, komoditas yang secara substansi merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban fiskal yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Kebijakan Pengendalian Ekspor dan Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dalam kurun waktu 2020–2024, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Instrumen kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, tetapi tetap dijadikan acuan teknis untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang tidak sesuai sistem internasional.
Selain itu, penyidikan juga mengungkap dugaan adanya pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Dampak Sistemik dan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan dampak luas dan sistemik terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis nasional.
Dampak tersebut antara lain:
- Kehilangan penerimaan negara dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah signifikan;
- Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO;
- Melemahnya kepastian hukum dan kewibawaan regulasi negara dalam perdagangan komoditas strategis.
Berdasarkan penghitungan sementara Tim Penyidik, potensi kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Tim Auditor dan sebagian besar terkonsentrasi pada kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Jeratan Pasal Tipikor dan Penahanan Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Tata Kelola Komoditas Strategis
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Perkara ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola komoditas strategis nasional, khususnya sektor kelapa sawit yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.
Langkah hukum tegas ini diharapkan tidak hanya memulihkan potensi kerugian negara, tetapi juga memperkuat integritas kebijakan publik, kepastian hukum perdagangan ekspor, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan negara.
(Red)

