Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Ilustrasi guru honorer mengajar di luar ruang kelas kondisi sebagai gambaran krisis kesejahteraan guru di Indonesia.

Di Tengah Kekurangan Guru Nasional, Kritik Tajam terhadap Kebijakan Pengupahan Menguat

JAKARTA, – Mediarjn.comDi tengah krisis kekurangan tenaga pengajar profesional di berbagai daerah, persoalan kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, menyampaikan kritik keras terhadap rendahnya gaji guru honorer dan sebagian guru PPPK yang dinilai belum mencerminkan penghargaan negara terhadap profesi pendidik.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional melalui sambungan telepon dari Jakarta, Prof Sutan menilai kebijakan penggajian guru saat ini berpotensi melemahkan kualitas pendidikan nasional.

“Bagaimana mungkin kualitas pendidikan meningkat jika kesejahteraan guru masih jauh dari layak? Negara ini kaya sumber daya, tetapi para pendidiknya masih berjuang untuk kebutuhan dasar,” ujarnya.

Kisah Guru Honorer: Dedikasi Tinggi, Upah Minim

Fenomena rendahnya gaji guru honorer bukan sekadar data statistik, melainkan realitas lapangan yang memprihatinkan.

Di Jampang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tercatat kisah Empan Subandi, guru honorer yang selama 14 tahun berjalan kaki sejauh 12 kilometer menuju sekolah dengan gaji hanya Rp200.000 per bulan.

Kisah serupa terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Vinsensia Ervina Talluma harus berjalan kaki enam kilometer melintasi hutan dan sungai selama tiga jam untuk mengajar di SDK 064 Watubala. Ia menerima gaji sekitar Rp300.000 per bulan, dengan kondisi sekolah yang memprihatinkan.

Menurut Prof Sutan, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara semangat pengabdian guru dan kebijakan pengupahan yang berlaku.

Perbandingan Gaji Guru PNS dan PPPK

Secara regulatif, gaji guru PNS telah diatur berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga IV, dengan rentang penghasilan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
  • Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
  • Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan 8 persen dibandingkan sebelumnya, dengan rentang:

  • Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
  • Hingga
  • Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kasus PPPK paruh waktu yang menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup.

PPPK Paruh Waktu dan Ketimpangan Penghasilan

Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, lebih dari 6.000 ASN berstatus PPPK Paruh Waktu dilaporkan hanya menerima penghasilan maksimal Rp1 juta per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan sekitar Rp150 ribu, pendapatan bersih mereka berada jauh di bawah UMK Garut 2026 sebesar Rp2,4 juta.

Kondisi ini menimbulkan dilema serius: status ASN telah disandang, tetapi kesejahteraan belum terjamin.

Prof Sutan menilai, ketimpangan tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan profesionalisme guru.

“Membedakan kesejahteraan secara ekstrem justru dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan,” tegasnya.

Seruan kepada Pemerintah: Standarisasi Minimal Setara UMR

Dalam pernyataannya, Prof Sutan meminta pemerintah pusat dan daerah—termasuk Presiden RI, gubernur, bupati, dan wali kota—untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan guru honorer dan PPPK.

Ia mendorong agar penghasilan minimal guru setidaknya setara Upah Minimum Regional (UMR), serta membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu maupun CPNS secara bertahap.

Menurutnya, profesi guru, termasuk guru ngaji, guru madrasah, guru umum, dan dosen, merupakan fondasi utama pembentukan karakter dan kualitas generasi bangsa.

“Di tangan guru lahir para pemimpin, pengusaha, dan pejabat negara. Sudah seharusnya martabat ekonomi mereka dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.

Tantangan Pendidikan Nasional di Era Kekurangan Guru

Indonesia saat ini menghadapi kekurangan guru di berbagai jenjang pendidikan. Jika persoalan kesejahteraan tidak segera dibenahi, minat generasi muda untuk menjadi guru dikhawatirkan terus menurun.

Para pengamat pendidikan menilai bahwa reformasi sistem pengupahan dan tata kelola rekrutmen guru menjadi agenda mendesak untuk memastikan keberlanjutan kualitas pendidikan nasional.

Di tengah tantangan tersebut, suara dari kalangan akademisi dan praktisi hukum seperti Prof Sutan Nasomal menjadi pengingat bahwa kesejahteraan guru bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan bangsa.


Narasumber:
Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH
Guru Besar Hukum Pidana Internasional

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *