Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

RD 75 : Bisnis Obat Terlarang Tramadol Tipe G Menjanjikan, Polres Metro dan Polresta Bekasi di Duga Tutup Mata

Keterangan Foto : Ketua Umum MAPAN RD 75

Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com  Peredaran obat terlarang Tipe G di wilayah Bekasi Raya (Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) masih menjadi surga bagi bandar bandar obat untuk meraup keuntungan besar.

Informasi yang didapat dari berbagai sumber, jual beli obat Tipe G ini sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini penegakan terhadap penjaga toko dan bandar masih kurang efektif, bahkan seperti tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Senada dikatakan Ketua Umum Mapan RD 75 bahwa peredaran obat Tipe G di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi sudah sangat serius, bahkan menurut hasil penelusuran kami ada sekitar kurang lebih 150 Titik menjajakan obat terlarang tersebar di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, kata RD 75 di Kantor Mapan di Pesona Residence Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, Pada Rabu (21/1/2026).

RD 75 mengungkapkan ketidakseriusan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran obat terlarang Tipe G.

“Peredaran obat di bekasi sudah dititik nadir, aparat penegak hukum tidak serius dalam pemberantasan jual beli obat obat terlarang.” tegas RD 75

Pasalnya Bung RD 75 mengatakan besar Dugaan Adanya upaya pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum, belum lama ini salah Satu Polsek di Bekasi di duga menangkap para Pembeli namun Penjual tidak diamankan, ada apa? ucap RD 75

Ketua Umum Mapan RD 75 meminta Kapolres Bekasi dan Kapolresta Bekasi serius menangani peredaran obat terlarang jangan hanya percaya dengan anggotanya kalo perlu turun langsung dalam Razia toko obat.


Boy Hutasoit

Sumber : Mapan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *