Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (9) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Gambar Islustrasi: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di kawasan hutan Sumatera

Langkah Tegas Pemerintah Menertibkan Kawasan Hutan Pasca Bencana Ekologis

Jakarta, – Mediarjn.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Keputusan Diambil Usai Audit Pasca Bencana

Pencabutan izin dilakukan menyusul banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025. Bencana tersebut mendorong pemerintah mempercepat audit terhadap perusahaan berbasis sumber daya alam yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan degradasi kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.

Salah Satu Perusahaan Terkait Banjir Bandang

Dari daftar tersebut, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Perusahaan ini dinilai memiliki keterkaitan dengan banjir bandang besar November 2025, yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan kerugian ekologis signifikan.

Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Berdasarkan laporan Satgas PKH, dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.

1. Perusahaan Kehutanan (22 PBPH)

Aceh (3 Perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

2. Perusahaan Non-Kehutanan (6 Perusahaan)

Aceh:

  • PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
  • CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatera Utara:

  • PT Agincourt Resources (IUP Pertambangan)
  • PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatera Barat:

  • PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
  • PT Inang Sari (IUP Perkebunan)

Audit Dilaporkan Langsung kepada Presiden

Prasetyo menjelaskan, hasil audit Satgas PKH disampaikan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh, saat Presiden tengah melakukan kunjungan kerja di Inggris.

“Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Izin Dicabut Permanen, Kawasan Akan Ditertibkan

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat permanen dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan.

Ke depan, kawasan yang izinnya telah dicabut akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, guna menjaga keseimbangan ekosistem serta meminimalkan risiko bencana ekologis yang mengancam keselamatan masyarakat.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan, reformasi tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan jangka panjang terhadap kawasan hutan Indonesia.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *