Gambar Islustrasi: Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di kawasan hutan Sumatera
Langkah Tegas Pemerintah Menertibkan Kawasan Hutan Pasca Bencana Ekologis
Jakarta, – Mediarjn.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tegas ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan Diambil Usai Audit Pasca Bencana
Pencabutan izin dilakukan menyusul banjir dan longsor besar yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025. Bencana tersebut mendorong pemerintah mempercepat audit terhadap perusahaan berbasis sumber daya alam yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan degradasi kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Salah Satu Perusahaan Terkait Banjir Bandang
Dari daftar tersebut, salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Perusahaan ini dinilai memiliki keterkaitan dengan banjir bandang besar November 2025, yang menimbulkan ratusan korban jiwa dan kerugian ekologis signifikan.
Rincian Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berdasarkan laporan Satgas PKH, dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.
1. Perusahaan Kehutanan (22 PBPH)
Aceh (3 Perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 Perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 Perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
2. Perusahaan Non-Kehutanan (6 Perusahaan)
Aceh:
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
- CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Sumatera Utara:
- PT Agincourt Resources (IUP Pertambangan)
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Sumatera Barat:
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
- PT Inang Sari (IUP Perkebunan)
Audit Dilaporkan Langsung kepada Presiden
Prasetyo menjelaskan, hasil audit Satgas PKH disampaikan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh, saat Presiden tengah melakukan kunjungan kerja di Inggris.
“Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Izin Dicabut Permanen, Kawasan Akan Ditertibkan
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin ini bersifat permanen dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan.
Ke depan, kawasan yang izinnya telah dicabut akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, guna menjaga keseimbangan ekosistem serta meminimalkan risiko bencana ekologis yang mengancam keselamatan masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan, reformasi tata kelola sumber daya alam, dan perlindungan jangka panjang terhadap kawasan hutan Indonesia.
(BMH)

