Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Satgas PKH Amankan Jutaan Hektare Lahan dan Dorong Triliunan Rupiah Penerimaan Negara, Siap Perketat Penertiban 2026

Satgas PKH bersama BPKP, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri membahas capaian penertiban kawasan hutan tahun 2025 dan rencana kerja 2026 di Jakarta.

Rapat Koordinasi Nasional Bahas Capaian 2025 dan Strategi Pengamanan Kawasan Hutan

Jakarta, – Mediarjn.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan dan sumber daya alam dengan melanjutkan langkah penertiban secara masif pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026) .

Dihadiri Pimpinan Lintas Lembaga Strategis

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana II Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Hadir pula pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .

Fokus Penertiban Sawit dan Pertambangan

Dalam paparannya, Satgas PKH menyampaikan bahwa sepanjang 2025 penertiban difokuskan pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin atau bermasalah secara administrasi dan hukum. Langkah ini dinilai strategis karena sektor tersebut memiliki dampak langsung terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan .

Jutaan Hektare Lahan Berhasil Diamankan

Hingga akhir 2025, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lahan dalam skala besar. Pada sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi lanjutan .

Penertiban Tambang Pulihkan Ribuan Hektare Kawasan

Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan tambang. Penertiban tersebut mencakup berbagai komoditas strategis, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping .

Denda Triliunan Rupiah Mulai Masuk ke Kas Negara

Selain penertiban fisik kawasan, Satgas PKH juga mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui pengenaan denda administratif dan kewajiban keuangan lainnya. Tercatat, hingga saat ini denda sebesar Rp5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha di sektor sawit dan pertambangan. Bahkan, masih terdapat potensi tambahan denda sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan kesanggupan membayar .

Respons Perusahaan Masih Beragam

Dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil, sebanyak 22 perusahaan hadir. Rinciannya, tujuh perusahaan menyatakan menerima dan siap membayar denda, 15 perusahaan masih mengajukan keberatan, dua perusahaan tidak hadir, dan delapan perusahaan menunggu penjadwalan ulang. Sementara itu, dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan telah membayar, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, 19 perusahaan mengajukan keberatan, delapan perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang .

Tambahan Penerimaan Pajak Capai Rp2,3 Triliun

Tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH juga berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan. Melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, tambahan penerimaan pajak yang berhasil dihimpun mencapai Rp2,3 triliun .

Strategi 2026: Pengawasan Lebih Ketat dan Langkah Hukum Progresif

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan. Penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan secara tegas, terukur, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang masih melakukan keberatan, tidak memenuhi panggilan, atau tetap beroperasi tanpa izin di kawasan hutan akan menghadapi langkah hukum yang lebih progresif.

“Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau tetap melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak .


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *