Tambun Selatan, – Mediarjn.com – Viral vidio Ketua Umum KP3D di akun tiktoknya @ketumrd yang menuding Kejaksaan Negeri Kabupaten jangan tidur dan Inspektorat jangan asal audit.
Dalam vidio tersebut, Ketua umum KP3D Parulian Hutahaean mengatakan lemahnya fungsi dan pengawasan dari BPD (Badan Pengawasan Desa) terkait penyalahgunaan APBDes 2024 Tahap 1 hingga timbul lagi polemik kebocoran Kas Desa Tahun 2025.
Ia menyebutkan ada pembiaran yang dilakukan oleh BPD terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBDes SumberJaya yang merugikan keuangan negara.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke Ketum KP3D Parulian Hutahaean, Selasa (13/1/2025) di Kantor KP3D di Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung , Ia mengatakan persoalan terputusnya listrik kantor desa SumberJaya, sebagai petunjuk bagi Kejaksaan untuk memanggil Pemerintahan Desa serta BPD terkait ketidaksanggupan Desa membayar tagihan listrik.
Selain itu, Parulian Hutahaean juga menyoroti nama nama yang berinisial MI, MN dan SI yang diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah dari rekening Alm Tabrani mantan KAUR Keuangan Desa SumberJaya.
“Kan kuasa hukum istri almarhum Tinah Sumarnih sudah menyebutkan di beberapa waktu lalu ada nama nama pegawai desa yang menerima aliran dana dari rekening alm tabrani, harusnya itu juga bisa jadi bahan dasar bagi kejaksaan untuk memanggil orang orang tersebut.” ucap Parulian

Lebih lanjut Parulian Hutahaean berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Inspektorat Kabupaten Bekasi harus tegas dalam mengungkap dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBDes Sumber Jaya Tahap 1 T.A 2025 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.7 milyar.
“Saya berharap kepala kejaksaan negeri Bekasi yang baru saja dilantik, bekerja cepat dalam mengungkap Dugaan korupsi di desa sumberjaya, dan menyelamatkan keuangan negara, dimana kondisi negara saat ini tidak sedang baik baik saja.” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten berhasil menetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBDes 2024, SH(PJ Kepala Desa SumberJaya periode Juni 2023 hingga September 2024), SJ(Sekretaris Desa 2024), GR(Kaur Keuangan SumberJaya Periode Januari – Agustus 2024), MSA(Direktur Cv Sinar Alam Inti Jaya). Dengan kerugiaan negara sebesar Rp 2.6 Milyar
Ke-4 orang tersangka, kini sudah menjalankan persidangan dan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Boy Hutasoit

