Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Sebulan Pasca Kontrak, 7 Proyek PHTC Madrasah di Sumut Belum Bergerak


Medan, Mediarjn.com  Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Presiden Prabowo Subianto di Sumatera Utara hingga Januari 2026 dinilai belum menunjukkan kemajuan berarti. Program yang dikelola Direktorat Jenderal Prasarana Strategis (DJPS) melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumut, Kementerian PUPR itu terpantau masih stagnan, meski kontrak kerja telah berjalan sekitar satu bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah diterbitkan sejak awal Desember 2025. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya aktivitas konstruksi yang signifikan di sejumlah lokasi madrasah penerima program.

Pantauan Tim Media RJN di beberapa sekolah, hanya terlihat penjaga sekolah serta pihak konsultan pengawas. Seorang petugas konsultan yang mengaku sebagai inspektor dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) PT SCE menyampaikan bahwa pihak kontraktor masih menyusun program kerja.

“Kontraktor masih dalam tahap penyusunan rencana dan akan segera melakukan mobilisasi material serta tenaga kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait jadwal dimulainya pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat proyek ini didukung anggaran fantastis mencapai Rp33,75 miliar lebih. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek terkesan tidak profesional sejak awal.

“Sudah sebulan kontrak berjalan, tapi di lokasi belum ada pekerjaan nyata. Jangan-jangan kontraktor menunggu uang muka dulu baru bisa bekerja,” ungkap salah seorang anggota komite sekolah penerima program.

Sesuai tugas pokok dan fungsi, Konsultan MK seharusnya mengendalikan mutu, biaya, dan waktu pelaksanaan proyek. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan lemahnya pengawasan. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan juga dinilai belum mengambil langkah tegas atas lambannya progres.

Ketua LSM SAKTI Provinsi Sumut, J. Rinaldi Hutajulu, ST, menilai persoalan ini sebagai bentuk lemahnya manajemen proyek.

“Ini seperti satu paket persoalan. Konsultan tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, kontraktor tidak profesional, dan PPK terkesan membiarkan. Padahal tujuan program ini agar sekolah bisa segera berfungsi normal demi kepentingan siswa,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).

Menurut Rinaldi, para pelaksana kegiatan seolah belum memahami esensi Program Hasil Terbaik Cepat yang menekankan percepatan dan dampak langsung bagi masyarakat.

“Dengan anggaran sebesar itu, proyek ini rawan disalahgunakan, terutama pada aspek spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan. Kami sebagai kontrol sosial akan terus mengawasi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di beberapa lokasi hanya terlihat 3–5 orang pekerja yang sebatas melakukan pembongkaran atap. Para pekerja bahkan mengaku belum mengetahui tahapan pekerjaan selanjutnya.

Dari hasil penelusuran Tim Media, proyek PHTC Sumut Paket 1 dimenangkan oleh PT BMP dengan nilai kontrak sekitar Rp33 miliar bersumber dari APBN. Paket ini mencakup pekerjaan rehabilitasi dan renovasi pada 7 madrasah di empat kabupaten, yakni Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu Utara, dan Padang Lawas. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta.

Sebagai informasi, Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) merupakan inisiatif pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Program ini berfokus pada revitalisasi infrastruktur seperti madrasah dan rumah sakit daerah, sebagai bagian dari upaya pemerataan akses layanan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.

Demi keberimbangan informasi, Tim Media RJN telah mengonfirmasi hal ini kepada sejumlah pihak terkait. Staf Pendataan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Hardian, menyampaikan bahwa pihak Kemenag hanya sebagai penerima manfaat.

“Kami di Kemenag hanya sebagai penerima program. Untuk teknis pelaksanaan dan pengawasan silakan dikonfirmasi ke Kementerian PUPR. Pengawasan juga melibatkan Tim PPS Kejatisu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Direktorat Teknis maupun PPK kegiatan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui nomor kontak yang tersedia.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *