Foto: Suasana persidangan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, – Mediarjn.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) .
Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena mengungkap sejumlah fakta persidangan terkait dugaan upaya memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng melalui pemberian uang dalam jumlah besar.
Agenda Pembuktian Hadirkan Saksi dan Barang Bukti

Dalam persidangan ini, Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta memperlihatkan barang bukti guna mendukung dakwaan yang telah diajukan. Dari keterangan para saksi, terungkap adanya aliran dana dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang diduga digunakan untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan pengelolaan dan penyamaran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Peran Para Terdakwa Terungkap di Persidangan

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, masing-masing terdakwa disebut memiliki peran berbeda dalam perkara ini. Ariyanto diduga menjadi sumber dana suap yang diberikan kepada aparat peradilan. Sementara itu, Marcella Santoso disebut berperan dalam pengawasan strategi penanganan perkara, termasuk pengelolaan keuangan dan komunikasi internal.
Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup. Adapun M. Syafe’i diduga berperan dalam pengelolaan serta penukaran dana valuta asing yang berkaitan dengan dugaan TPPU .
Dugaan Upaya Mempengaruhi Opini Publik dan Hambatan Proses Hukum
Nama Tian Bahtiar juga mencuat dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, ia diduga membantu penyusunan dan penyebaran informasi atau pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.
Sementara itu, M. Adhiya Muzakki diduga membantu rangkaian perbuatan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor .
Jaksa Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Para saksi dalam persidangan menyatakan tetap pada keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penuntut Umum menilai fakta-fakta persidangan tersebut mendukung dakwaan yang diajukan.
Meski demikian, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap masih akan diuji lebih lanjut dalam tahapan persidangan berikutnya dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap .
Sidang Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026 dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sementara itu, sidang untuk perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026 .
Redaksi
Perkara ini menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan. Publik diharapkan terus mengawal proses hukum secara objektif sembari menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
(Redaksi)

