Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyerahkan hibah kapal rampasan negara kepada Gubernur Sulawesi Utara

Aset Senilai Rp3,23 Miliar Dialihkan untuk Pemberdayaan Nelayan dan Penguatan Sektor Perikanan

Manado, – Mediarjn.com Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi menyerahkan hibah Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, berupa dua unit kapal perikanan lengkap dengan alat kelengkapannya. Penyerahan dilakukan dalam acara serah terima simbolis yang berlangsung di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).

Dua Kapal Rampasan Negara

Barang Rampasan Negara yang dihibahkan terdiri dari 1 unit Kapal FB. ST Michael beserta perlengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena, serta 1 unit Kapal FB. ST Bobby-01 atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Kedua kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menyerahkan dan Menerima Hibah

Penyerahan hibah dilakukan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, selaku pihak pertama (pemberi hibah), kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku pihak kedua (penerima hibah).

Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai perwakilan Badan Pemulihan Aset, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M. sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dasar Hukum Hibah Barang Rampasan Negara

Hibah ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain:

  1. Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung
    • Nomor: 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 18 September 2024
    • Nomor: 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang persetujuan hibah Barang Rampasan Negara.
  3. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang hibah Barang Milik Negara dari Kejaksaan Negeri Bitung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Nilai Aset yang Dihibahkan

Total nilai perolehan kedua kapal rampasan negara tersebut mencapai Rp3.230.201.000 (tiga miliar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu rupiah). Nilai tersebut berdasarkan Laporan Penilaian Nilai Wajar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Hibah Dilakukan: Optimalisasi Manfaat Aset Negara

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta asas kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.

“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Dr. Kuntadi.

Pemanfaatan Aset Selanjutnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera melakukan pencatatan Barang Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kapal-kapal tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan nelayan.

Kehadiran Pejabat dan Unsur Forkopimda

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H. beserta tim, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *