Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Komisi Kejaksaan-RI Dukung OTT KPK terhadap Oknum Jaksa, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Nurokhman, A.Md. Komisioner Komisi Kejaksaan RI dukung OTT KPK terhadap oknum jaksa dalam upaya penegakan hukum

Komjak RI Sampaikan Keprihatinan atas OTT Oknum Jaksa

Jakarta, – Mediarjn.com Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Komjak RI menilai peristiwa tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum KPK

Komisi Kejaksaan RI menegaskan menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, ditegaskan memiliki kewajiban menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Perbuatan Oknum Tidak Wakili Institusi Kejaksaan

Komjak RI menekankan bahwa tindakan oknum jaksa yang terjerat OTT tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, kejadian ini harus dijadikan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik.

Menurut Komjak, menjaga integritas bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan juga tanggung jawab sistem dan kepemimpinan di setiap satuan kerja kejaksaan.

OTT Dinilai Cerminkan Kelemahan Pengawasan Melekat

Komisi Kejaksaan RI menilai bahwa OTT terhadap oknum jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Peristiwa ini mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan internal, serta menjadi indikator belum optimalnya pengawasan melekat di lingkungan kejaksaan.

Komjak menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja, baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan disiplin dan integritas aparatur berjalan konsisten. Tidak seluruh persoalan internal dapat dibebankan kepada Jaksa Agung, mengingat sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada pimpinan satuan kerja di daerah.

Penindakan Tegas dan Pemberhentian Oknum Jaksa

Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum jaksa yang terjaring OTT harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan transparan. Selain diproses secara pidana, oknum tersebut juga harus diberhentikan dari institusi kejaksaan guna menjaga kredibilitas lembaga.

Langkah tegas ini dipandang penting untuk menegaskan bahwa kejaksaan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etika.

Langkah Pengawasan dan Pembenahan Sistemik

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyatakan akan melakukan sejumlah langkah, antara lain:

  • Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan Komisi Kejaksaan RI;
  • Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
  • Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, termasuk peningkatan kesejahteraan aparatur serta penegakan disiplin etik dan hukum secara konsisten dan tidak pandang bulu.

Komitmen Jaga Marwah Institusi Penegak Hukum

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi titik refleksi bersama untuk memperkuat tata kelola kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Komjak RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi memastikan penegakan hukum yang bersih, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *