Anang Supriatna S,H, M,H,. Kepala Pusat Penerangan Hukum saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi Banten
KPK Ungkap Hasil Operasi Tangkap Tangan dan Apresiasi Koordinasi Antar Aparat
Jakarta, – Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum dari Kejaksaan Tinggi Banten. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.
Identitas Tersangka dan Perkembangan Penyidikan

Dalam keterangan resminya, KPK menyebutkan bahwa para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut mencakup satu oknum jaksa berinisial RZ, serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Seluruh pihak yang terjaring OTT telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pada malam hari pasca penangkapan.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK menegaskan bahwa total tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Sinergi KPK dan Kejaksaan dalam Pembersihan Internal
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan apresiasi terhadap koordinasi dan kolaborasi yang terjalin dengan institusi KPK dan Kejaksaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi nyata dalam upaya membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan integritas aparat penegak hukum tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terciderai,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Penanganan Perkara dan Penetapan Tersangka
Selain OTT, KPK juga mengungkap bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut telah dimulai secara resmi sejak 17 Desember. Dalam proses penyidikan itu, KPK telah menetapkan dua tersangka tambahan, sehingga keseluruhan tersangka berjumlah lima orang.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
(Redaksi)

