Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam rangka pembinaan dan persiapan pemberlakuan KUHP baru

Kunjungan Kerja Menjadi Momentum Penguatan Integritas dan Transformasi Paradigma Hukum Nasional

Kutai Barat, – Mediarjn.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Kamis, 18 Desember 2025. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Sebagai Bagian Pembinaan Internal dan Konsolidasi Institusi

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Kaltim didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, S.H., M.H. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kajati Kaltim menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pembinaan internal untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas jajaran Korps Adhyaksa di daerah.

Menekankan Profesionalisme dan Integritas Aparat Penegak Hukum

Dalam arahannya, Kajati Kaltim mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, dan perilaku etis, serta menjauhi perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi, pribadi, maupun keluarga.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hanya dapat dijaga melalui pelaksanaan tugas yang berlandaskan hukum, moral, dan tanggung jawab institusional.

Sekaligus Mempersiapkan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Selain pembinaan, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan sebagai sarana persiapan menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Kajati Kaltim menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan aparatur Kejaksaan dalam memahami dan mengimplementasikan norma hukum baru secara komprehensif dan berkeadilan.

Transformasi Paradigma Hukum Menuju Keadilan Humanis

Menurut Kajati Kaltim, pemberlakuan KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia karena membawa perubahan paradigma besar dalam sistem pemidanaan.

“Transformasi ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengusung nilai budaya hukum nasional, mengadopsi konsep living law, kearifan lokal, serta menggeser orientasi pidana dari pembalasan menuju pemulihan dan keadilan restoratif.

Implikasi Luas bagi Tugas dan Kewenangan Kejaksaan

Kajati Kaltim menambahkan, pembaruan KUHP dan rencana pembaruan KUHAP membawa implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kesiapan sumber daya manusia, pemahaman regulasi, serta adaptasi sistem kerja menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda.

Penguatan Institusi Menuju Penegakan Hukum Berbasis Pancasila

Melalui kunjungan kerja ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berharap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri, termasuk Kejari Kutai Barat, mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat modern.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *