Rapat koordinasi Satgas PKH di Kejaksaan Agung membahas hasil investigasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jakarta, – Mediarjn.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil investigasi terkait bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Pimpinan dan Agenda Rapat
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pemaparan hasil investigasi awal serta langkah tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan terjadinya bencana di tiga provinsi tersebut.
Pejabat dan Lembaga yang Hadir
Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran, serta Komandan Satgas Garuda.
Hasil Identifikasi Dugaan Tindak Pidana
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi awal terhadap kemungkinan adanya perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jampidsus.
Koordinasi Penegakan Hukum Lintas Lembaga
Menurut Jampidsus, proses penegakan hukum dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi, antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Sanksi Administratif dan Pemulihan Lingkungan
Selain penanganan pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif kepada subjek hukum yang terbukti bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi. Sanksi tersebut berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah diterbitkan.
“Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab atas dampak bencana yang terjadi,” tambah Febrie Adriansyah.
Upaya Pencegahan Bencana Berulang
Sebagai langkah preventif, pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk aspek tata kelola, guna mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
(Red)

