Papan informasi proyek revitalisasi SMPN 4 Satu Atap Matio yang dibiayai dana BPPR APBN 2025 di Kabupaten Toba.
Proyek APBN 2025 di Kabupaten Toba Terindikasi Keterlambatan, Potensi Sanksi Administratif hingga Audit Investigatif Mengemuka
Muara, Toba, – Mediarjn.com – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (BPPR) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 4 Satu Atap Matio, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp1,47 miliar yang bersumber dari APBN 2025 tersebut diduga melampaui batas waktu pelaksanaan 130 hari kalender, yang berakhir pada 26 November 2025.
Pelaksanaan Program APBN di Sekolah Negeri
Berdasarkan papan informasi kegiatan, revitalisasi sekolah tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan sejak 8 Juli hingga 26 November 2025. Program ini berada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun hingga melewati batas kalender, muncul pertanyaan publik terkait status penyelesaian pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) BPPR.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Keuangan Negara
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek bantuan pemerintah berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efektivitas anggaran negara, terlebih jika tidak disertai perpanjangan waktu resmi (addendum) dari pemberi bantuan.
Secara normatif, bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN tidak memperkenankan pekerjaan melewati batas waktu tanpa persetujuan tertulis, karena dapat berdampak pada temuan audit Inspektorat, BPKP, hingga BPK RI.
Tanggung Jawab P2SP dan Kepala Sekolah
Dalam skema BPPR, P2SP dan Kepala Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas:
- pelaksanaan fisik pekerjaan
- penggunaan anggaran
- kebenaran laporan SPJ
Keterlambatan tanpa dasar hukum dapat berujung pada:
- sanksi administratif
- kewajiban pengembalian dana
- audit investigatif, bila ditemukan indikasi kerugian negara
Dasar Hukum yang Mengikat Pelaksanaan BPPR
Pelaksanaan BPPR secara hukum mengacu dan terikat pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan penggunaan APBN harus tertib, taat aturan, efisien, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang melibatkan fungsi pembinaan dan pengawasan daerah.
- Petunjuk Teknis (Juknis) BPPR Tahun 2025, yang mengatur batas waktu, mekanisme pelaksanaan, pelaporan, serta sanksi.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila keterlambatan disertai unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dorongan Transparansi dan Klarifikasi Pemerintah
Masyarakat mendorong Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait:
- status realisasi fisik proyek
- mekanisme pengawasan
- langkah penanganan bila terjadi pelanggaran juknis
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Analisis Hukum: Keterlambatan BPPR Bukan Sekadar Teknis
Secara hukum administrasi negara, keterlambatan proyek BPPR bukan hanya persoalan teknis lapangan, melainkan menyangkut:
- kepatuhan penerima bantuan
- tata kelola keuangan negara
- tanggung jawab hukum penanggung jawab kegiatan
Konsekuensi Yuridis
Jika terbukti melewati waktu tanpa addendum, maka berpotensi terjadi:
- Pelanggaran Petunjuk Teknis BPPR
- Sanksi administratif berjenjang
- Temuan audit keuangan
- Pengembalian dana negara
- Potensi pidana, jika terdapat:
- laporan fiktif
-
- manipulasi tanggal pekerjaan
- kerugian keuangan negara
Prinsip Penting
“Tidak ada toleransi administratif terhadap penggunaan APBN yang tidak sesuai kalender dan juknis.”
(Redaksi)

