Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri pertemuan sinergitas penegakan hukum menyambut KUHP dan KUHAP baru 2026 di Mabes Polri.
Sinergi Kejaksaan dan Polri Diperkuat untuk Pastikan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KUHAP baru yang akan diterapkan secara nasional pada awal tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Selasa (16/12/2025), dan turut dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Momentum Strategis Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Pertemuan ini dinilai krusial sebagai forum penyatuan langkah antar aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi sistem hukum pidana nasional. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai peralihan dari sistem hukum peninggalan kolonial menuju paradigma hukum yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar revisi norma, melainkan pembaruan fundamental terhadap cara pandang penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal perubahan pasal dan redaksi, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” ujar Jaksa Agung.
Tantangan Implementasi dan Risiko Perbedaan Penafsiran
Jaksa Agung menyoroti bahwa tantangan utama ke depan terletak pada konsistensi penerapan norma serta kesamaan penafsiran antar lembaga penegak hukum. Tanpa sinergi yang kuat, perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan publik.
Oleh karena itu, terdapat tiga aspek strategis yang perlu disamakan persepsinya, yaitu:
- Pemahaman asas pokok KUHP dan KUHAP baru, meliputi perlindungan HAM, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, dan penguatan due process of law.
- Penafsiran pasal-pasal multitafsir guna menjamin kepastian dan keseragaman hukum.
- Penguatan peran kelembagaan dalam kerangka integrated criminal justice system agar setiap tahapan proses pidana saling terhubung dan saling menguatkan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama Teknis

Sebagai tindak lanjut konkret, Kejaksaan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, yang mencakup penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman praktik penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Integrasi dengan RPP dan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi
Upaya sinergis tersebut juga diintegrasikan ke dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Integrasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Harapan Terwujudnya Keadilan Substantif
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjunjung tinggi integritas dan nilai kemanusiaan.
“Keadilan itu bukan hanya semata-mata berada di dalam teks undang-undang saja, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” tegasnya.
Dihadiri Pimpinan Lembaga dan Pemangku Kepentingan Nasional

Kegiatan ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia.
(Redaksi)

