Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Ilustrasi dugaan ingkar janji arisan emas yang menyeret oknum wartawan di Muara Wahau, Kalimantan Timur.

Muara Wahau, – Mediarjn.com Dugaan ingkar janji dalam pengelolaan arisan emas menyeret nama Bungadiah, yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan dari media Mabesnews. Dugaan tersebut disampaikan oleh Anto, jurnalis Mediarjn.com, yang menilai perbuatan Bungadiah telah merugikan ibunya, Hasriani. Peristiwa ini terungkap pada Senin (15/1/2025).

Awal Mula Dugaan Permasalahan

Menurut keterangan Anto kepada sejumlah awak media, persoalan bermula sekitar dua tahun lalu ketika Hasriani mengikuti arisan emas yang dikelola oleh Bungadiah. Dalam kesepakatan awal, pengelola arisan menjanjikan bahwa dana yang disetorkan peserta akan dikonversikan dalam bentuk emas apabila terjadi kenaikan nilai arisan.

Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Janji Tidak Direalisasikan

Anto menyebutkan bahwa emas yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sementara dana yang telah disetorkan juga belum dikembalikan. Padahal, Bungadiah sempat menjanjikan pengembalian dana tersebut pada Juli dua tahun lalu.

“Emas yang dijanjikan tidak pernah ada, sementara uang yang sudah dibayarkan juga belum dikembalikan. Janjinya akan diselesaikan sejak Juli dua tahun lalu,” ujar Anto.

Upaya Penagihan Tak Berujung Kepastian

Anto menjelaskan, pihak keluarga telah berulang kali menghubungi Bungadiah yang diketahui berdomisili di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Namun setiap kali dihubungi, Bungadiah selalu menyampaikan alasan keterbatasan dana dan meminta penundaan pembayaran hingga bulan berikutnya.

“Janji pembayaran selalu diulang dari bulan ke bulan, tetapi hingga hampir tiga tahun berlalu tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan dugaan kuat tidak adanya itikad baik,” tegasnya.

Nilai Kerugian dan Dugaan Unsur Hukum

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang telah ditransfer Hasriani kepada Bungadiah mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Anto menilai, apabila tidak ada penyelesaian, perbuatan tersebut patut diduga mengandung unsur penipuan dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan Etika Profesi Pers

Selain aspek hukum, Anto juga menyoroti persoalan etika profesi. Ia menilai, sebagai insan pers, Bungadiah seharusnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan kepercayaan publik.

“Saya juga wartawan dan memahami betul kode etik jurnalistik. Sangat disayangkan jika ada oknum wartawan yang justru diduga merugikan masyarakat. Hal ini mencederai marwah profesi pers,” ungkapnya.

Rencana Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Atas dasar tersebut, Anto menyatakan akan melaporkan dugaan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hak Jawab Dibuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bungadiah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi Mediarjn.com membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *