Plang penyitaan Kejaksaan Agung terpasang di Hotel Ayaka Suites Jakarta Selatan terkait perkara TPPU kredit PT Sritex.
Aset milik terdakwa Iwan Setiawan Lukminto disita dalam perkara dugaan pencucian uang bersumber dari korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan aset berupa Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pemberian kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan Dilakukan dalam Perkara TPPU
Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap terdakwa Iwan Setiawan Lukminto, yang diduga melakukan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
Tindakan penyitaan dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, terhadap Hotel Ayaka Suites yang beralamat di Karet Pedurenan No. 45, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Alasan dan Dasar Hukum Penyitaan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan kuat keterkaitan aset hotel tersebut dengan perbuatan pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Aset tersebut diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, sehingga perlu disita untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan dari JAM PIDSUS, serta penetapan izin penyitaan dari pengadilan.
Tahapan Teknis Penyitaan
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik dan penuntut umum bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melakukan sejumlah tahapan, antara lain:
- pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel,
- pemasangan plang penyitaan di titik strategis,
- pendataan serta pencatatan aset untuk proses hukum lanjutan.
Perkara Kredit Perbankan yang Menjadi Latar Belakang
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang selanjutnya diduga mengalir dan disamarkan melalui skema pencucian uang.
Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dijalankan secara paralel dengan upaya pemulihan aset dan kerugian keuangan negara melalui mekanisme penyitaan dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Penyitaan Hotel Ayaka Suites menjadi bagian dari strategi asset recovery Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi dan TPPU, sekaligus menegaskan komitmen negara untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku dan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
(Redaksi)

