“Tersangka mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idham Khalid saat digiring ke Rutan Tanjung Gusta.”
Medan, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah-sekolah tingkat SMP.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 Desember 2025, setelah penyidik mendapatkan bukti awal yang dinilai cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan 93 unit smartboard pada Tahun Anggaran 2024.
Penahanan Tersangka untuk Kepentingan Penyidikan
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Idham. Ia tampak mengenakan rompi tahanan ketika dibawa ke Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
Menurut Kejati Sumut, langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta mencegah upaya merusak barang bukti, mempengaruhi saksi, atau melarikan diri.
Pengembangan Perkara dan Keterlibatan Pihak Swasta
Kejati Sumut menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang telah menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta. Kedua pihak tersebut diduga terlibat dalam penyediaan perangkat smartboard untuk proyek yang sama.
Penyidik menilai terdapat indikasi koordinasi antara pihak penyedia dengan oknum dalam dinas pendidikan dalam bentuk rekayasa harga dan pengaturan dokumen pengadaan.
Dugaan Mark-Up Harga Smartboard
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya selisih harga signifikan antara nilai pembelian perangkat langsung dari principal dengan nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah daerah melalui penyedia barang.
Skema belanja melalui e-Katalog yang seharusnya menjamin transparansi dan efisiensi justru diduga dimanfaatkan untuk menaikkan harga hingga beberapa kali lipat. Penyidik menduga pola mark-up ini dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan Belasan Miliar Rupiah untuk 93 Unit ViewSonic
Pengadaan smartboard tersebut merupakan bagian dari program penguatan fasilitas pembelajaran digital di seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi. Proyek dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah ini menggunakan smartboard merek ViewSonic.
Hingga kini, auditor tengah menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari selisih harga tersebut. Kejati Sumut membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila bukti lanjutan mengarah kepada pihak tambahan.
Kejati Sumut: Penyidikan Masih Berlangsung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan Idham sebagai tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan penelaahan dokumen pengadaan.
“Penyidik masih memeriksa keseluruhan rantai proses pengadaan smartboard. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujar pejabat Kejati Sumut.
Penyidikan dijadwalkan terus berlanjut untuk memastikan seluruh potensi penyimpangan terungkap secara menyeluruh dan akuntabel.
(BMH)

