Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2025 tentang larangan menerima CSR dari perusahaan perusak lingkungan.

Samosir, Sumut, – Mediarjn.comPemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak menerima bantuan atau bekerja sama dengan perusahaan yang aktivitas usahanya dinilai berpotensi merusak alam.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom pada 28 November 2025 dan ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa di Kabupaten Samosir.

Konfirmasi Pemerintah: SE Ditujukan untuk Seluruh Jajaran Daerah

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan penerbitan SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa edaran ini diperlukan untuk menyatukan langkah seluruh perangkat daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan Danau Toba.

“Betul, ditujukan ke OPD, camat, dan juga para kepala desa,” ujar Immanuel dalam pesan singkatnya.

Edaran ini sekaligus menjadi panduan formal dalam menyikapi setiap bentuk kerja sama dan penerimaan bantuan dari pihak eksternal.

Larangan Terima CSR dari TPL dan Aqua Farm

Salah satu poin paling menonjol dalam SE tersebut adalah larangan menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Dua perusahaan yang disebut secara eksplisit dalam surat edaran itu adalah:

  • PT Toba Pulp Lestari (TPL)
  • PT Aqua Farm Nusantara

Kedua perusahaan tersebut selama ini kerap menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, terutama terkait isu degradasi lingkungan di kawasan Danau Toba dan daerah penyangga di sekitarnya.

Tiga Instruksi Utama dalam SE Nomor 23 Tahun 2025

Surat edaran tersebut memuat tiga instruksi prioritas bagi seluruh jajaran pemerintahan:

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan apa pun yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan yang aktivitasnya dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk TPL dan Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan sesuai kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Instruksi ini dimaksudkan untuk mempertegas sikap Pemkab Samosir dalam menjaga keamanan ekologis dan sosial di wilayahnya.

Latar Belakang Kebijakan: Perlindungan Lingkungan dan Pencegahan Konflik

Dalam SE tersebut, Bupati Vandiko menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan strategis Danau Toba yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya yang sangat penting.

Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi konflik sosial, yang bisa muncul bila pemerintah dianggap berpihak kepada perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tetapi juga menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Konteks: Sorotan Kerusakan Lingkungan dan Bencana Alam di Sumut

SE Nomor 23 Tahun 2025 diterbitkan saat perhatian publik terhadap isu lingkungan di Sumatera Utara semakin tinggi. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah di provinsi ini mengalami banjir bandang dan longsor, yang disebut-sebut sebagai dampak dari kerusakan lingkungan dan pembukaan lahan tidak terkendali.

Banyak pihak menilai bahwa aktivitas industri yang tidak ramah lingkungan turut memperburuk kerentanan wilayah terhadap bencana.

Penegasan Sikap Pemkab Samosir: Tidak Kompromi terhadap Perusakan Lingkungan

Terbitnya SE ini menegaskan bahwa Pemkab Samosir berkomitmen untuk tidak berkompromi terhadap setiap aktivitas industri yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem Danau Toba dan lingkungan sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat pengawasan, meningkatkan tata kelola lingkungan yang lebih bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat Samosir.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *