Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    
Ketua Umum KP3D Rully memberikan pernyataan soal hibah difabel Bekasi

Penyelidikan Hibah NPCI Bekasi Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Bekasi, – Mediarjn.com Kasus dugaan korupsi dana hibah atlet difabel Kabupaten Bekasi senilai Rp7,1 miliar terus menyisakan pertanyaan publik. Meski Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat mempertanyakan mengapa pejabat pemerintah daerah yang terlibat dalam proses administrasi hibah belum tersentuh oleh penyidikan.

Alur Hibah Daerah: KP3D Pertanyakan Peran Pejabat dalam Proses Administratif

Ketua Umum Komite Peduli Pelayanan Publik dan Disabilitas (KP3D) menilai bahwa hibah sebesar itu tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan struktural dari pejabat Pemkab Bekasi. Hal ini karena setiap mekanisme hibah wajib melalui tahapan:

  • Verifikasi proposal oleh OPD teknis,
  • Evaluasi oleh TAPD,
  • Persetujuan pejabat terkait,
  • Penerbitan SPM/SP2D oleh BPKAD,
  • Verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh pejabat pengawas.

Menurut KP3D, alur birokrasi tersebut menunjukkan bahwa pejabat tertentu pasti berada dalam rantai proses hibah—sebagai verifikator, pemeriksa, maupun penandatangan dokumen.

LPJ Fiktif Tetap Lolos: KP3D Minta Penyidik Ungkap Titik Lemah Pengawasan

“Kami menghormati langkah penyidik dan mengapresiasi penetapan dua tersangka. Namun publik melihat kejanggalan: bagaimana mungkin LPJ fiktif bisa lolos tanpa kelemahan atau pembiaran di tingkat pejabat?” ujar Ketua Umum KP3D, Rully.

Rully menegaskan bahwa pertanyaan publik ini wajar karena berdasarkan standar APBD, tidak ada hibah yang bisa cair tanpa tanda tangan pejabat berwenang.

Aliran Dana Menyimpang: Indikasi Penyalahgunaan Semakin Menguat

Dana hibah NPCI Bekasi diduga digunakan untuk:

  • Kegiatan fiktif,
  • Pembelian mobil pribadi,
  • Pembiayaan kampanye politik, dan
  • Kebutuhan personal para tersangka.

Meski demikian, LPJ yang memuat kegiatan tersebut tetap lolos verifikasi, sehingga KP3D menduga adanya kelalaian atau pembiaran dari verifikator.

KP3D Desak Penyidik Periksa Pejabat dan Telusuri Aliran Dana

Menurut Rully, penyidikan yang berhenti pada level penerima hibah belum cukup untuk memastikan akuntabilitas publik. Oleh sebab itu, KP3D meminta penyidik untuk:

  1. Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam proses verifikasi hibah.
  2. Menelusuri aliran dana (follow the money) hingga tuntas.
  3. Melakukan audit investigatif ulang terhadap seluruh LPJ hibah NPCI Bekasi.
  4. Menjamin tidak ada dokumen yang dihilangkan atau diubah selama penyidikan.

KP3D: Penyidikan Harus Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami sampaikan adalah fakta administratif bahwa hibah tidak mungkin cair tanpa tanda tangan pejabat. Publik menunggu penyidik menelusuri pihak-pihak di level birokrasi,” tegas Rully.

Ia menambahkan bahwa dana hibah atlet difabel merupakan dana publik untuk kelompok rentan, sehingga penyidikan harus berlangsung tanpa tebang pilih dan dilakukan secara profesional.

Publik Menunggu Langkah Tegas Penegak Hukum

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja profesional. Namun kepercayaan itu harus dijaga dengan penyidikan yang menyeluruh, tidak berhenti di level penerima hibah saja,” tutup Rully, Ketua Umum KP3D.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *