Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
  Drs. Boan. M. Pd. Ketua MKKS SMKN Kota Bekasi  Drs. H. Ahmad Tajiri. MA. Ketua Sr 05 SMPN Kab Bekasi Waluyo, M.SI. Kepala SMAN 05 KOTA BEKASi DIDI Kepala MKKS SMAN Kabupaten Bekasi quotes Jurnalistik HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000    

Revisi UU ASN 2023: DPR dan Pemerintah Sepakat Perkuat Perlindungan Karier Pejabat Eselon II dari Politisasi Daerah

Muhammad Rifqinizamy, Ketua Komisi II DPR RI, Revisi UU ASN 2023 yang membahas perlindungan karier pejabat eselon II dan penguatan sistem merit untuk mencegah politisasi daerah.

Jakarta, – Mediarjn.com – DPR RI dan pemerintah tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan karier Aparatur Sipil Negara, khususnya pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II, yang selama ini dinilai paling rentan menjadi korban politisasi kepala daerah setiap pergantian kepemimpinan. Kamis, (26/11/2025).

Revisi UU ASN Diperlukan

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa UU ASN 2023 masih menyimpan banyak celah dan perlu diperbaiki. Salah satu masalah terbesar yang ingin segera diselesaikan adalah tingginya intervensi politik yang kerap mengancam stabilitas karier ASN, terutama pejabat struktural di tingkat pratama.

Menurutnya, praktik pencopotan jabatan karena perbedaan afiliasi politik saat pilkada telah menjadi fenomena berulang. Kondisi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip meritokrasi, tetapi juga menghambat profesionalitas birokrasi daerah.

Politisasi ASN Terjadi

Rifqinizamy mengungkap bahwa selama ini JPT Pratama, yang meliputi kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, dan jabatan lain setara eselon II, sangat mudah “diobok-obok” kepala daerah. Banyak pejabat dicopot bukan karena kinerja yang buruk, melainkan karena dianggap dekat dengan rezim sebelumnya.

“Melalui revisi UU ASN 2023, kewenangan daerah dalam menentukan pejabat eselon II akan ditata ulang. Penempatan JPT Pratama nantinya ditetapkan oleh presiden, bukan kepala daerah semata,” tegasnya.

Perubahaan dalam Revisi UU ASN

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk memperkuat pasal-pasal strategis dalam RUU perubahan UU ASN.

Perubahan paling signifikan ialah:

1. Presiden Menetapkan JPT Pratama (Eselon II)

Jika sebelumnya presiden hanya mengangkat JPT Utama (Eselon I), pada RUU terbaru, kewenangan presiden diperluas untuk juga menetapkan JPT Pratama.

2. Pemda Tetap Memiliki Peran dalam Proses Seleksi

Meskipun kewenangan penetapan diambil alih pusat, pemerintah daerah tidak kehilangan otoritasnya. Pemda tetap menyelenggarakan:

  • proses rekrutmen,
  • seleksi berbasis kompetensi,
  • penilaian akhir untuk menghasilkan tiga kandidat terbaik,
  • yang kemudian diusulkan kepada presiden untuk dipilih dan ditetapkan.

Yang termasuk JPT Pratama

Kategori ini merupakan jabatan strategis di pemerintah daerah dan pusat setara eselon II, meliputi:

  • kepala dinas,
  • kepala badan,
  • direktur,
  • sekretaris daerah,
  • sekretaris DPRD,
  • staf ahli bupati/wali kota,
  • kepala biro di kementerian atau lembaga.

Jabatan ini adalah jabatan karier murni PNS, bukan posisi politis.

JPT Pratama Sangat Rentan Politisasi

Menurut Suharmen, banyak kepala daerah yang mencopot pejabat eselon II hanya karena dinilai tidak sejalan secara politik. Padahal, mereka merupakan pejabat karier yang seharusnya bekerja berdasarkan profesionalisme, bukan afiliasi.

“JPT Pratama sangat rawan dipolitisasi. Banyak sekda dan kepala dinas diberhentikan tanpa alasan profesional, hanya karena dianggap mendukung pejabat lama,” jelasnya.

Tujuan Akhir Revisi Ini

Baik pemerintah maupun DPR ingin memastikan bahwa karier ASN terlindungi secara objektif dan adil. Tujuan utamanya adalah menjaga agar pejabat yang memiliki kompetensi dan rekam jejak baik tidak terhambat kariernya hanya karena pergantian politik.

“Visinya sederhana: menjaga karier ASN. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat atau dinonjobkan,” tegas Suharmen.

Dampaknya bagi Pemerintah Daerah

Revisi ini tidak menghilangkan kewenangan daerah, tetapi menata ulang mekanisme agar lebih meritokratik dan bebas intervensi. Pemda tetap berperan penting dalam:

  • memetakan kebutuhan jabatan,
  • melakukan seleksi terbuka,
  • menguji kompetensi kandidat,
  • dan menyusun rekomendasi kepada presiden.

Dengan demikian, sinergi pusat-daerah tetap terjaga tanpa menghilangkan otonomi daerah.

Redaksi

Revisi UU ASN 2023 menjadi langkah strategis untuk memastikan birokrasi Indonesia tetap profesional, stabil, dan bebas tekanan politik. Dengan penetapan JPT Pratama oleh presiden, diharapkan praktik politisasi jabatan dapat diminimalisir dan sistem meritokrasi semakin kuat.


Rd Ahmad Syarif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *