Kabid Humas Polda Kaltim memberikan klarifikasi penanganan enam terduga penyalahguna narkotika dalam konferensi pers bersama Polres Kutai Barat.
Balikpapan, – Mediarjn.com – Penanganan enam terduga penyalahguna narkotika di Kutai Barat akhirnya dipaparkan secara resmi oleh Polda Kalimantan Timur dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan terhubung secara virtual dengan Polres Kutai Barat yang dipimpin Wakapolres Kompol Subari, S.Sos., M.H.
Hasil Pemeriksaan Awal: Urine Positif dan Pendalaman Kasus
Dalam pemaparannya, Wakapolres Kutai Barat menjelaskan bahwa keenam terduga merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0912/KBR. Pada tahap awal, Polres Kutai Barat melakukan rangkaian pemeriksaan standar, meliputi:
- pengecekan kesehatan,
- pendokumentasian fisik, dan
- tes urine, yang seluruhnya menunjukkan positif methamphetamine.
Setelah itu, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan keterangan, analisis barang bukti, serta gelar perkara bersama unsur terkait.
Kesimpulan Gelar Perkara: Belum Memenuhi Syarat Penyidikan
Hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, tokoh adat, dan pihak Kodim menyimpulkan bahwa:
- syarat formil dan materiil belum terpenuhi,
- sehingga penanganan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan, keenam terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim, untuk menentukan bentuk rehabilitasi atau penanganan lanjutan.
TNI Dukung Sinergi Penanggulangan Narkotika
Dandim 0912/Kutai Barat, Letkol Doni Fransisco, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan Polri, BNN, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas profesionalitas Polres Kutai Barat dalam menangani kasus yang cukup sensitif ini.
Polda Kaltim Pastikan Tidak Ada Anggota Polri Terlibat dalam Pesan Beredar

Usai konferensi virtual bersama Polres Kutai Barat, Kabid Humas Polda Kaltim merespons isu beredar di masyarakat mengenai seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa:
- nama yang dicatut tidak pernah tercatat dalam struktur organisasi Polda Kaltim maupun polres jajaran.
Polda Kaltim kini berkoordinasi dengan perbankan untuk menelusuri pemilik rekening yang dicantumkan dalam pesan tersebut.
Penegasan Prosedur: Semua Tindakan Hukum Harus Sesuai KUHAP
Kombes Pol Yuliyanto menegaskan kembali bahwa pelaksanaan tindakan hukum di lingkungan kepolisian wajib berpedoman pada:
- ketentuan KUHAP,
- prosedur administrasi yang sah, dan
- prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap tindakan seperti penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku.

