Kejari Toba menetapkan dan menahan tersangka korupsi Dana Desa Meranti Barat Tahun 2020–2024
Penetapan Dilakukan
Toba, – Mediarjn.com – Pada 20 November 2025 pukul 20.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang aparatur desa berinisial RS (50). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Toba sebagai rangkaian proses hukum dugaan korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.
Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan terhadap RS (50) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RS langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Kejaksaan menyampaikan bahwa RS dijerat dengan dua ketentuan utama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001, subsidair
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
Pasal-pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Dari hasil audit dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 476.537.320,- dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024. Temuan tersebut menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Proses Penyidikan Dilakukan
Tim Jaksa Penyidik Kejari Toba disebut bekerja secara profesional, dedikatif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap temuan dan alat bukti diuji secara ketat untuk memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan asas sah dan meyakinkan sesuai standar pembuktian dalam hukum pidana.
Penindakan Ini Penting
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mengawal pembangunan desa, mencegah penyalahgunaan Dana Desa, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Pihak Kejaksaan menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat desa tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas.
(Redaksi)

