Komisi III DPRD Bekasi meninjau proyek pembangunan swakelola SDN 01 Sukaraya terkait dugaan KKN dan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Pemberitaan Viral Picu Reaksi DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Proyek pembangunan swakelola penambahan gedung SDN 01 Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial dan pemberitaan lokal. Proyek penambahan tiga ruang kelas dan satu ruang UKS tersebut diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dinilai asal-asalan dalam pelaksanaannya.
Komisi III DPRD Bekasi Turun Tangan Lakukan Sidak
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan media, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek untuk memverifikasi kejanggalan yang diberitakan.
Anggota Komisi III, Jaya Marjaya, menegaskan langkah cepat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan warga.
“Kami akan segera turun ke lokasi bersama rekan Komisi III menindaklanjuti keluhan masyarakat dan viralnya pemberitaan tentang pembangunan SDN 01 Sukaraya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Dewan Minta Proyek Dihentikan Jika Tidak Sesuai RAB
Anggota Komisi III lainnya, Saipul Islam, menyatakan bahwa jika benar pengerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka proyek harus dihentikan sementara.
“Jika yang terjadi di video itu benar, harus diperbaiki. Kita lihat dulu sesuai spek dan gambar. Jika tidak sesuai, sebaiknya pembangunan dihentikan dan dibongkar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan ruang sekolah bersifat vital dan menyangkut keselamatan siswa. Karena itu, kualitas struktur tidak boleh dikompromikan.
Proyek Senilai Rp 983 Juta Diduga Tidak Transparan
Sebelumnya, warga melaporkan dugaan ketidakterbukaan dalam proyek revitalisasi SDN 01 Sukaraya yang bernilai Rp 983.285.224 dari APBN Tahun Anggaran 2025. Mereka juga mengkhawatirkan mutu bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan siswa jika tidak dibangun sesuai standar konstruksi.
Dugaan lain yang mengemuka adalah adanya kongkalikong antara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pihak sekolah dalam proses pengerjaan.
Proyek Swakelola Diduga Dipihakketigakan, Langgar Aturan Perpres 16/2018
Meski berstatus swakelola, proyek ini disebut dikerjakan oleh seorang pemborong bernama Hambali, yang disebut bukan berasal dari lingkungan sekolah maupun masyarakat Sukaraya. Hal ini disampaikan oleh salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola wajib dikerjakan oleh instansi pemerintah sendiri, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Tujuan swakelola:
- meningkatkan partisipasi masyarakat,
- mengembangkan kapasitas lokal,
- dan memutus praktik percaloan proyek.
Pelanggaran prinsip ini memperkuat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Temuan Lapangan Media: Struktur Tidak Sesuai Spek
Dari hasil investigasi media di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis, di antaranya:
- galian pondasi tergenang air,
- kerangka besi pondasi tanpa cakar ayam, sehingga mudah dicabut,
- pengerjaan disebut “asal-asalan” dan tidak mengikuti standar konstruksi pendidikan.
Salah satu wali murid mengatakan:
“Ini sangat berbahaya bagi siswa karena sarana prasarana gedung sekolah tersebut dikerjakan secara asal-asalan.”
Lebih jauh, narasumber menyebut pemborong yang mengerjakan proyek bahkan tidak pernah hadir di lokasi.
Panitia dan Konsultan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Tim media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Iwan, selaku panitia pelaksana, serta Teguh, konsultan perencana dan pengawas. Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan dari kedua pihak.
DPRD Pastikan Lakukan Kunjungan Lapangan
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melakukan sidak untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan memastikan bangunan sekolah aman digunakan.
Langkah ini diharapkan dapat:
- memulihkan kepercayaan masyarakat,
- memastikan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan,
- dan menindak tegas oknum yang terbukti melanggar prinsip pengadaan pemerintah.
(Redaksi)

