Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, memimpin rapat pembahasan Raperda penyertaan modal BUMD.
Setiap rupiah dari penyertaan modal pemerintah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan produktif
DPRD Tekankan Akuntabilitas Dana Publik
Bekasi, – Mediarjn.com – DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap dana penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan transparan. Kebijakan penyertaan modal, menurut DPRD, tidak boleh hanya menjadi sarana menutup kerugian perusahaan, melainkan harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kinerja serta nilai ekonomi BUMD. Kamis, (6/11/25).
Rapat Ekspose Bahas Raperda Penyertaan Modal
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, dalam rapat ekspose naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, yang digelar pada Rabu (5/11).
Samuel menilai, sebelum Raperda disahkan, naskah akademik perlu disempurnakan agar memuat analisis fiskal yang komprehensif serta rencana bisnis realistis dari setiap BUMD penerima modal.
Analisis Fiskal dan Rencana Bisnis Jadi Sorotan
Dalam forum tersebut, Samuel mempertanyakan sejauh mana analisis fiskal daerah telah dilakukan untuk menilai kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal.
“Banyak yang mempertanyakan apakah sudah ada analisa fiskal terhadap kebijakan keuangan daerah. Apakah modal dasar dan setoran modal itu sudah sesuai dan seimbang?” ujar Samuel.
Ia menambahkan, ke depan, setiap penyertaan modal harus memiliki indikator kinerja yang terukur, bukan sekadar menjadi kebijakan formal tanpa dampak ekonomi yang nyata.
Hindari Penggunaan Modal untuk Tutup Defisit
Lebih lanjut, Samuel mengingatkan agar dana penyertaan modal tidak digunakan hanya untuk menutup defisit operasional BUMD. Dana publik harus diarahkan untuk memperkuat struktur keuangan, meningkatkan kapasitas usaha, dan menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Harus ada analisa pertanggungjawaban direksi. Modal dasar dan setoran modal diarahkan ke mana, itu perlu dijelaskan secara rinci,” tegasnya.
Perda Tunggal untuk Perkuat Pengawasan
Dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun naskah akademik, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, dan pimpinan BUMD, DPRD bersama peserta rapat menyepakati bahwa penyertaan modal seluruh BUMD akan diatur dalam satu peraturan daerah.
Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan efektivitas tata kelola BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Diputuskan, Perda penyertaan modal dibuat menjadi satu untuk seluruh BUMD, dan naskah akademiknya akan disempurnakan,” tandas Samuel.
Redaksi
Kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD harus ditempatkan sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal, bukan sekadar subsidi keuangan. Pendekatan berbasis good governance, analisis fiskal, dan kinerja bisnis yang akuntabel menjadi kunci agar BUMD benar-benar mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah.
(Redaksi)

