Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    
Kepala Desa Wanajaya Nurdin Khalid Barok memberikan keterangan pers terkait pemilihan Ketua RT 05 di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Cibitung – Mediarjn.com – Kepala Desa Wanajaya, Nurdin Khalid Barok, secara resmi menyurati Ketua RW 023 untuk segera melaksanakan pemilihan Ketua RT 05. Langkah ini diambil guna mencegah potensi konflik berkepanjangan antarwarga yang terjadi akibat lamanya masa jabatan ketua RT sebelumnya.

Langkah Tegas Kepala Desa untuk Menjaga Kondusivitas Wilayah

Dalam keterangan kepada media, Nurdin menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada Ketua RW 023 sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat. Ia meminta agar proses pemilihan dilakukan tanpa melibatkan Sam Eko, Ketua RT lama yang telah menjabat sejak tahun 2009.

“Saya sudah bersurat kepada Ketua RW 023 untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua RT 05, tanpa diikuti oleh Sam Eko yang telah menjabat sejak tahun 2009. Kita sedang menunggu pelaksanaannya untuk segera dilaporkan ke kepala desa,” ujar Nurdin.

Menurutnya, pemilihan ini menjadi penting karena sudah banyak keluhan dari warga yang menilai masa jabatan Ketua RT lama terlalu panjang dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Durasi Jabatan Dianggap Melampaui Batas Regulasi

Nurdin menyoroti bahwa lamanya masa jabatan Ketua RT 05 menjadi salah satu akar ketegangan sosial di wilayah tersebut. Ia menjelaskan, dalam aturan Peraturan Bupati (Perbup) telah diatur secara jelas bahwa masa jabatan Ketua RT maupun Ketua RW adalah lima tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu periode melalui pemilihan kembali.

“Salah satu keluhan warga adalah jabatan Ketua RT yang sudah terlalu lama. Padahal di aturan jelas disebutkan bahwa jabatan RT atau RW maksimal dua periode. Itu dasar hukumnya dalam Peraturan Bupati,” tegasnya.

Bantahan atas Tuduhan Arahannya dalam Pemilihan Ulang

Menanggapi isu bahwa dirinya pernah mengarahkan agar Sam Eko otomatis dipilih kembali, Nurdin dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan semacam itu kepada warga.

“Saat warga melakukan voting, saya tidak pernah mengatakan bahwa Sam Eko bisa dipilih kembali secara otomatis. Saya hanya menyampaikan jika memang tidak ada yang mau jadi Ketua RT, silakan berkoordinasi dengan Ketua RW,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi kepala desa yang netral dan mengedepankan musyawarah warga dalam menentukan kepemimpinan di tingkat RT.

Konflik Muncul Akibat Kurangnya Laporan Pertanggungjawaban

Lebih lanjut, Nurdin menilai konflik antarwarga di RT 05 disebabkan oleh kurangnya laporan pertanggungjawaban dari Ketua RT lama selama masa kepemimpinannya.

“Ini akibat lamanya seseorang menjabat. Karena merasa dipercaya, jadi terlalu menggampangkan. Padahal tidak semua warga percaya dengan dia. Ini yang jadi pertanyaan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana kas RT seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk untuk biaya iuran kebersihan, keamanan, dan kegiatan sosial lainnya. Biasanya, laporan tersebut dibuat bersama perangkat RT setiap tiga bulan.

“Biasanya dilakukan laporan bersama perangkat setiap tiga bulan. Tapi karena terlalu lama menjabat, bisa jadi tidak ada yang mempertanyakan,” tambahnya.

Langkah Akhir dan Harapan Kepala Desa

Nurdin menegaskan bahwa pemerintah desa akan tetap mengawal proses pemilihan hingga selesai dan memastikan pertanggungjawaban keuangan RT 05 diselesaikan sesuai prosedur.

“Permasalahan di RT 05 sudah banyak yang tahu. Ketua RT lama harus bisa menyelesaikan masalah ini. Setelah pemilihan Ketua RT yang baru, kami akan panggil Ketua RT lama untuk menjelaskan laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa seluruh proses ini masih dikoordinasikan dengan Ketua RW 023 dan diharapkan menjadi pembelajaran agar mekanisme demokrasi di tingkat lingkungan berjalan lebih sehat dan terbuka.

“Masalah laporan pertanggungjawaban sesuai struktur masih kita serahkan kepada Ketua RW 023,” tutup Nurdin

Penulis: Boy Hutasoit
Editor: Rd Ahmad Syarif
Sumber: Wawancara langsung dengan Kepala Desa Wanajaya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *