Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
Hari Kesaktian Pancasila Sekdes Sumberjaya quotes Jurnalistik Hari Kesakitan Pancasila. Kepala Desa, Jejalenjaya. H. KumpulHari Kesakitan Pancasila, Kades Tambu. H. Jaut HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Jabar Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang Tentang Bahaya Bullying

Jaksa Kejati Jabar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang tentang bahaya bullying dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Bandung, 9 Oktober 2025.

Bandung, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Penyuluhan Hukum untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., yang membawakan materi bertema “Bullying”. Program JMS bertujuan untuk menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya mencegah dan menyikapi praktik perundungan di lingkungan sekolah.

Menurut Nur Sricahyawijaya, perilaku bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dampak Hukum dan Psikologis Bullying

Selain menyoroti aspek hukum, kegiatan ini juga membahas dampak psikologis dan sosial dari perundungan. Perilaku tersebut dapat menyebabkan gangguan mental, menurunkan prestasi akademik, serta menciptakan trauma berkepanjangan bagi korban.

“Sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar perlu menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum agar siswa dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Nur.

Antusiasme Pelajar dan Diskusi Interaktif

Kegiatan JMS diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara jaksa dan pelajar. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar cara mencegah perundungan dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban.

Program JMS menjadi salah satu bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung pendidikan karakter dan literasi hukum di kalangan pelajar.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *