Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
quotes Jurnalistik Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

PP GMKI Gelar Diskusi Rakyat Vol 1 Bertema “Qou Vadis Reforma Agraria, Tanah Untuk Siapa?”.


Jakarta, Mediarjn.com Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menggelar Diskusi Rakyat Vol 1, dengan tema “Qou Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?”. Diskusi ini diselenggarakan menyambut hari Agraria dan Tata Ruang, Rabu (24/9/2025), sebagai respon terhadap kondisi status quo dimana terdapat berbagai masalah yang bersinggungan dengan penguasaan “Tanah” yang berujung pada tindakan kekerasan, pengusiran secara paksa dan pembungkaman terhadap hak masyarakat adat atas tanah yang terus terjadi diberbagai pelosok negeri.

Diskusi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti. Dalam opening speech-nya Ketua Umum GMKI Menyoroti isu penguasaan tanah oleh sektor privat. “Sekarang ini, Tanah di Indonesia dikuasai oleh privat sektor, tanah-tanah tersebut kemudian diagunkan ke bank-bank himbara untuk kepentingan modal dalam menjalankan bisnis, keuntungan yang didapat kemudian disimpan diluar Negeri. Kondisi ini memunculkan berbagai masalah kemiskinan dan ketimpangan diIndonesia”

Selain itu, Ketua Umum menyoroti isu pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan untuk pembangunan untuk kesejahtraan rakyat, dengan mengamanatkan bahwa Perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, sehingga kita (GMKI) harus memastikan bahwa Bumi (Tanah) dan air harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketuntuan pasal tersebut harus direalisasikan secara konkret, Pemerintah harus tegas terhadap kelompok elit yang menguasai tanah hanya untuk kepentingan mereka dan bukan untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanat ketentuan pasal 33 UUD 1945”.

Diskusi Rakyat Vol 1 menghadirkan pembicara yang kompeten diantaranya Sandi E Situngkir.,SH.MH (Akademisi Universitas Jakarta/Praktisi) dan Benico Ritiauw.,MA (Akademisi Universitas Pattimura) yang juga merupakan Tim GERAK (GMKI Bersama Rakyat) GMKI. Sandi E Situngkir sebagai narasumber mendorong agar GMKI harus membangun diskusi dengan Pemerintah Daerah setempat dan mendorong untuk segera membuat Peraturan Daerah berkaitan dengan Pengakuan Masyarakat adat di daerahnya. “GMKI Memiliki 120 cabang, kita harus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merancang dan mensahkan Peraturan Daerah tentang pengakuan masyarakat adat. Hal tersebut penting untuk meningkatkan legal standing masyarakat adat atas tanah mereka”. Sementara Benico Ritiauw, Akademisi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pattimura menyoroti sudut pandang Negara dalam melihat “Tanah” ia mengkritisi aspek “Tanah” dalam perpektif Negara hanya sebagai “Komoditi”. “Sekarang ini kita diperhadapkan pada perbedaan sudut pandang antara Negara dan Rakyat berkaitan dengan Tanah. Negara melihat “Tanah” hanya sebagai aspek komditi semata sehingga harus di keruk sumber dayanya, sedangkan pada sisi yang lain “Tanah” dalam perpektif rakyat kecil bukan hanya dilihat dalam isu ekonomi melainkan lebih dari itu “Tanah” dipercaya sebagai Identitas/harga diri”. Sehingga Negara perlu merecognisi pemaknaan tersebut”.

Selanjutnya Closing statement oleh Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, Semy Luanmasar menekankan bahwa GMKI akan berupaya mengawal dan memastikan kepentingan masyarakat adat. “Kami akan berupaya mengawal dan memastikan kepentingan masyarakat adat, asalkan laporan dari setiap cabang wajib disertakan dengan bukti yang cukup sehinga ada arah dan target yang harus kita capai bersama, selain itu, dalam kaitan dengan pengesahan RUU Masyarakat Adat perlu pengawalan yang ketat agar dalam pengesahannya dapat menjawab dan mengatasi setiap problem yang dihadapi masyarakat adat “RUU ini harus benar-benar dapat menjawab seluruh persoalan masyarakat adat terutama berkaitan dengan penguasaan atas tanah-tanah adat, Tegas, Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI.

Sebelum Ketua Bidang menyampaikan closing statementnya, ia pun mengambarkan proses penetapan tanah negara yang bermula dari tanah adat yang diberi label HGU, HGB yang dalam batas waktu tertentu tanah tesebut dapat dikuasai oleh negara atau tanah adat yang belum dilekati masyarakat adat akan berubah status menjadi tanah negara, sehingga ia pun berharap RUU Masyarakat Adat dalam pengesahan nantinya dapat memberi dapak yang signifikan kepada masyarakat.

Bidang Agraria dan Kemaritman PP GMKI mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi yang luar biasa dalam membahas isu agraria. Kami akan terus membangun kolaborasi bersama lintas stakeholder untuk terus mengawal dan memastikan peran GMKI sebagai Gerakan Intelektual yang berdiri pada kepentingan kelompok-kelompok marginal.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *