Memuat berita terbaru...  

Polres Metro Bekasi Tanam Jagung di Lahan 25 Hektar untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan


Belawan, Sumut,  Mediarjn.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan. Keduanya resmi ditahan pada Kamis (18/9/2025) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Dua Tersangka Baru

Kedua tersangka tersebut adalah EAD, bendahara SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022–2023, serta AM, penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Belawan, Ricky Roland Andrei, SH, MH.

Dengan penahanan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada awal September 2025 lalu, Kejari Belawan telah menahan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan berinisial RA.

Kerugian Negara Capai Rp826 Juta

Berdasarkan hasil audit, ketiga tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana BOS sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826.753.673. Penyimpangan tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS selama dua tahun anggaran:

  • Tahun 2022: Rp1.476.030.500
  • Tahun 2023: Rp1.525.600.000

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komitmen Kejari Belawan

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambah Ricky.

Kejari Belawan menegaskan bahwa penahanan ini menjadi bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar, bukan disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan dana publik, khususnya di bidang pendidikan yang menjadi tumpuan masa depan bangsa.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *