Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07 HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3 HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12       HUT RI 80 Banner 13HUT RI 80 Banner 14 HUT RI 80 15    
PJ Kepala Desa SumberJaya Ike Rahmawati dan Sain Junaedi Sekertaris desa menunjukkan bukti Klarifikasi soal Pelaporan dari Istri Alm Tabrani

Tambun Selatan, – Mediarjn.com – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa penyerahan aset milik Tinah Sumarnih (32), istri almarhum Tabrani yang merupakan mantan Bendahara Desa Sumberjaya, dilakukan secara sukarela tanpa adanya intimidasi maupun tekanan dari pihak pemerintah desa.

Penyerahan Aset Disertai Berita Acara

Ike menjelaskan, penyerahan aset tersebut dibuktikan melalui Berita Acara Nomor 400.10.2.4/26/VIII/2025 tentang serah terima barang hasil penyalahgunaan keuangan desa pada Jumat (22/8/2025). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pj Kades Sumberjaya, Tinah Sumarnih, serta dua saksi, yakni Abdul Mukti dan Hartati.

Tercatat, terdapat 54 item aset yang diserahkan pihak keluarga almarhum Tabrani, di antaranya satu unit Toyota Avanza tahun 2008, satu unit sepeda motor Honda PCX 160 tahun 2022, Honda BeAT 2019, Honda Scoopy 2015, kulkas dua pintu, dan sejumlah barang lainnya.

“Pada hari Kamis (21/8/2025), saudari Tinah juga menyerahkan satu kartu debit Mandiri Platinum, kartu Bank BJB Gold, BCA Blue Debit, serta uang tunai Rp2.500.000 sesuai berita acara,” ungkap Ike di hadapan awak media.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Berdasarkan hasil cetak rekening koran Bank BJB milik Desa Sumberjaya pada 8 Agustus 2025, diketahui ada transfer dana desa ke rekening pribadi atas nama Tabrani dengan nilai total Rp2.071.392.987. Perkiraan aliran dana tersebut terjadi antara 24 Juni hingga 28 Juli 2025.

Ike menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan, melainkan penyerahan dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga.

“Kami menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa almarhum diduga menggunakan anggaran desa, dan akhirnya keluarga menyadari serta mengembalikan aset secara sukarela,” jelasnya.

Inisiatif Keluarga untuk Menyerahkan Barang

Ike menambahkan, kakak almarhum, Tarmin, pernah menemui dirinya pada 19 Agustus 2025 dengan niat menyerahkan barang-barang milik keluarga dan meminta pendampingan dari pemerintah desa.

“Kami dari Pemdes Sumberjaya sudah melaporkan dugaan ini kepada Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan. Selain itu, kami juga mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bekasi terkait laporan kehilangan dana desa pada 1 September 2025,” papar Ike.

Laporan Balik dari Pihak Istri Almarhum

Sementara itu, Tinah Sumarnih sebelumnya melaporkan Pj Kades Sumberjaya Ike Rahmawati dan seorang anggota Polres Metro Bekasi berpangkat Aipda ke Polda Metro Jaya serta Bidpropam Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penyitaan aset tanpa proses hukum.

Menurut kuasa hukumnya, Hottua Manalu, Tinah merasa mendapat tekanan dan intimidasi terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp2 miliar yang dituduhkan kepada almarhum suaminya.

Polemik yang Perlu Transparansi

Kasus ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena menyangkut tata kelola dana desa dan transparansi pemerintahan. Publik menantikan kejelasan proses hukum serta penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.


Boy Hutasoit 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *