Bea Cukai Bekasi musnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal di Cibitung
Bekasi Jadi Lokasi Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Bekasi, – Mediarjn.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Bekasi resmi melakukan pemusnahan lebih dari 5,5 juta batang rokok, minuman keras (miras), dan barang ilegal lainnya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100, Cibitung, ini menegaskan komitmen DJBC sebagai Community Protector dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Nilai Kerugian Negara dan Barang Sitaan
Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan periode 2024 hingga awal 2025, dengan estimasi nilai Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp4,4 triliun.
- Rokok ilegal: 5,5 juta batang.
- Miras ilegal: 1.877 liter.
- Barang hasil penyitaan HAKI: ±600 kg berupa label, brand tag, dan stiker.
Dari jumlah tersebut, terdapat barang yang diselesaikan secara administratif dengan penerimaan negara Rp205 juta, serta perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan vonis penjara 1,5–2 tahun dan denda Rp3,4 miliar.
Dasar Hukum dan Proses Pemusnahan
Barang bukti rokok dan miras ilegal ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan metode pembakaran dan penuangan.
- Tahap lanjutan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor, untuk pemusnahan total.
Sinergi Lintas Instansi
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan pemusnahan ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kanwil DJBC Jakarta, Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres, Kodim 0507 dan 0509, serta aparat penegak hukum lainnya. Kegiatan ini juga bagian dari operasi bersama seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal 2024, Operasi Gurita 2025, dan operasi rutin KPPBC Bekasi.
Efek Jera dan Dampak Ekonomi
Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq, menambahkan bahwa penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sehingga peredaran barang ilegal menurun signifikan.
“Program ini sejalan dengan strategi nasional untuk menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” ungkap Rofiq.
Ia menegaskan, dengan menurunnya BKC ilegal, permintaan terhadap produk legal dapat meningkat, mendorong pertumbuhan industri, distribusi, dan pemasaran produk sah, yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
(Red)