Dinas CKTR Kabupaten Bekasi disorot terkait keterlambatan validasi PBG
Retribusi Sudah Dibayar, Validasi Baru Dilakukan Setelah Protes
Bekasi, – Mediarjn.com – Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Pasalnya, Tomu Lamria beralamat di Graha Satria Mandiri Kecamatan Tambun Utara merasa di persulit dalam pengurusan (PBG) padahal retribusi sebesar Rp352.582 telah dibayarkan pada 30 Juli 2025 melalui Bank BJB.
Hampir Satu Bulan Retribusi Tidak Divalidasi
Berdasarkan data resmi, permohonan PBG dengan nomor registrasi 321607-03072025-006 telah diajukan sejak 3 Juli 2025. Namun, hingga hampir satu bulan lamanya, status permohonan tidak kunjung divalidasi oleh pejabat berwenang, yakni Kepala Bidang Bangunan Umum, Ari. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pemohon dan menjadi indikator lemahnya kinerja pelayanan publik.
Validasi Dilakukan Setelah Aksi Protes
Baru pada Selasa pagi (26/8/2025), setelah adanya aksi amarah dan protes di ruang kerja, validasi akhirnya dilakukan oleh pejabat terkait Peristiwa ini menunjukkan bahwa mekanisme administrasi perizinan masih rentan terhadap keterlambatan yang tidak semestinya terjadi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan kritik keras atas keterlambatan ini. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi di Dinas CKTR, khususnya pada Bidang Bangunan Umum.
“Diharapkan dengan kejadian ini Bupati Bekasi segera mengevaluasi kinerja Ari, Kabid Bangunan Umum. Bila perlu segera dimutasikan karena kinerjanya tidak sesuai dengan slogan Bupati: Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tegas Hisar.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Angkat Bicara
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menanggapi singkat terkait persoalan ini.
“Bisa ke Komisi yang membidangi itu ya, Komisi 3.” tulis Ade Sukron dalam pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD melalui komisi terkait akan menjadi pintu pengawasan lebih lanjut atas kinerja Dinas CKTR, khususnya Bidang Bangunan Umum.
Evaluasi Kinerja Birokrasi Jadi Tuntutan
Kasus ini menegaskan bahwa transparansi dan ketepatan waktu dalam proses administrasi pelayanan publik harus menjadi prioritas. Validasi yang seharusnya menjadi prosedur standar tidak boleh tertunda berbulan-bulan hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
Jalan ke Depan: Reformasi Birokrasi di Bidang Perizinan
Masyarakat Bekasi berharap agar Bupati segera mengambil langkah evaluatif terhadap aparatur yang tidak bekerja sesuai standar pelayanan. Dengan demikian, visi “Bangkit, Maju, dan Sejahtera” dapat benar-benar diwujudkan melalui tata kelola birokrasi yang responsif, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
( Red )