Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
     HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3      HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12 HUT RI 80 Banner 13    

KP3D : Kades Muktiwari dan Sarimukti Kabupaten Bekasi Kembalikan Dana, Itu Tak Menghapus Pidana Sesuai Statement KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  


Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) menyuarakan sikap keras dan tegas terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Ketua Umum KP3D, PSF. Parulian Hutahaean dalam keterangannya dihadapan awak media, menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana oleh Kepala Desa yang terlibat justru semakin menguatkan adanya indikasi penyimpangan, dan hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

Pernyataan KP3D ini merujuk pada pernyataan resmi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Pati Sudewo. Dalam kasus itu, meskipun uang hasil korupsi DJKA sudah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa unsur pidana tetap melekat dan proses hukum tetap harus berjalan.

“Pengembalian dana hanya memperbaiki kerugian keuangan negara, tapi bukan berarti pelaku terbebas dari jerat hukum. Prinsip hukum pidana korupsi jelas, actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat) sudah terpenuhi. Maka, pengembalian uang tidak bisa dijadikan dalih untuk cuci tangan,”_ tegas Parulian dalam rilis resminya kepada awak media.

Dana Desa (DD) adalah amanat konstitusi melalui UU Desa, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan rakyat di akar rumput. Namun ironisnya, Dana Desa justru seringkali menjadi lahan basah bagi praktik korupsi elit desa.

Dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Muktiwari dan Desa Sarimukti kini terbukti dengan adanya pengembalian dana oleh Kepala Desa masing-masing. Bagi KP3D, tindakan itu adalah bentuk pengakuan terselubung bahwa telah terjadi penyelewengan.

“Kalau tidak ada penyalahgunaan, mengapa harus ada pengembalian? Fakta ini sendiri sudah menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana. Publik tidak boleh dibodohi dengan narasi seolah-olah pengembalian dana berarti masalah selesai. Justru di sinilah hukum harus hadir untuk memberi efek jera,”_ tambah Parulian.

KP3D menyerukan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Metro Bekasi, agar tidak tinggal diam dan segera bertindak:

  1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Dana Desa di Muktiwari dan Sarimukti.
  2. Mengumumkan secara terbuka jumlah dana yang diselewengkan, mekanisme pengembalian, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut.
  3. Menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur soal kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
  4. Mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa dengan melibatkan masyarakat desa, agar ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan rakyat kecil.

Rilis ini juga menggambarkan kegelisahan masyarakat. Warga merasa dikhianati ketika Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen untuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat justru dipakai untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat desa. dan kami KP3D meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan resmi baik secara Konferensi Pers maupun tertulis bahwa Pelaporan Penyelewengan Dana Desa di Muktiwari dan Sarimukti yang dilakukan KP3D benar adanya dan Publik juga mengetahui dan mendapatkan informasi lengkap, sebagai pertanggungjawaban moral Inspektorat ke Publik. Kata Parulian

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah kejahatan terhadap rakyat kecil! Pengembalian dana tidak bisa menghapus perbuatan melawan hukum. Kalau aparat menutup mata, maka sama saja membuka ruang ‘korupsi coba-coba’—korupsi dulu, kalau ketahuan tinggal kembalikan,”_ tegas Parulian dengan nada keras.

Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan negara. Masyarakat berhak menuntut transparansi, keadilan, dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

KP3D memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika aparat penegak hukum terkesan lamban, KP3D siap melayangkan laporan resmi dan melakukan aksi massa sebagai bentuk tekanan moral dan politik hukum agar kasus ini tidak berakhir di meja damai.

“Negara tidak boleh kalah dengan korupsi desa. Jangan biarkan Kepala Desa yang nakal merasa kebal hukum. Kami, pemuda desa, akan berdiri di barisan terdepan menuntut keadilan dan transparansi,” tutupnya.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *