Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
     HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3      HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12 HUT RI 80 Banner 13       HUT RI 80 Banner 14HUT RI 80 Banner 15    
Ike Rahmawati, SE. MSI. Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, memberi keterangan kepada media terkait polemik kas kosong Desa Sumberjaya yang berdampak pada gaji aparatur dan RT/RW.

Gaji Aparatur Desa, RT/RW Tertunda, PJ Kades Lapor DPMD Kabupaten Bekasi Tegaskan Prosedur Penanganan

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com Polemik kekosongan kas Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali mencuri perhatian publik. Selain berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa dan RT RW, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dalam pengawasan dan penanganan masalah tersebut. Selasa, (12/8/2025).

Polemik ini melibatkan Pemerintah Desa Sumberjaya, Penjabat (PJ) Kepala Desa, DPMD Kabupaten Bekasi, Ketua DPMD Kabupaten Bekasi, H. Rahmat Atong, S.STP, MM, menjadi salah satu pihak yang dimintai klarifikasi terkait peran dan tindak lanjut dari instansinya dalam mengatasi persoalan ini.

Menurut pemberitaan sebelumnya di haksuara.co.id, kekosongan kas desa membuat pembayaran gaji aparatur tertunda. PJ Kades Sumberjaya disebut telah mengambil langkah melapor ke pihak DPMD Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam percakapan konfirmasi lewat WhatsApp, Rahmat Atong menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta informasi dan keterangan langsung dari jajaran Pemerintah Desa Sumberjaya untuk mengetahui kronologi kejadian.

Isu ini mulai mencuat pada awal Agustus 2025 setelah laporan awal terkait kondisi kas desa kosong diberitakan dan memicu respons publik. Sorotan kembali menguat setelah terungkap bahwa gaji aparatur dan RT RW tertunda dan PJ Kades akan menempuh jalur hukum.

Penanganan kasus ini berada di lingkup Kabupaten Bekasi, dengan koordinasi antara Pemdes Sumberjaya, DPMD, dan aparat penegak hukum. DPMD menegaskan bahwa pelaporan resmi harus dilakukan oleh pemerintah desa ke pihak Inspektorat, bukan langsung oleh DPMD.

“Bukan kami yang melaporkan, tapi Pemdes Sumberjaya yang berhak melaporkannya karena mereka yang tahu kronologinya,” jelas Rahmat Atong.

Rahmat Atong menegaskan bahwa secara prosedural, DPMD berfungsi mengawasi dan membina desa, namun untuk kasus seperti ini, laporan resmi harus diajukan oleh pihak desa kepada Inspektorat atau Bupati. DPMD hanya dapat memberikan rekomendasi dan arahan agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami belum bisa banyak bicara untuk sementara karena perlu mendalami kejadian ini. Proses hukum tetap harus diawali laporan resmi dari desa,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi pesan singkat oleh awak media terkait Kas Sumberjaya kosong, Rahmat Atong menegaskan bahwa DPMD telah menerima pengaduan langsung dari pihak Pemdes Sumberjaya dan telah menyarankan agar laporan dilanjutkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menerima penjelasan dari pihak desa, namun kewenangan penanganan teknis berada pada Inspektorat. Kami mendorong agar proses ini dipercepat demi kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi ketika dihubungi oleh awak media. Ketiadaan respons ini menambah tanda tanya publik terkait langkah investigasi yang seharusnya dilakukan segera, mengingat dampaknya terhadap pelayanan dan operasional desa.

Menurut informasi didapat Mediarjn.com, PJ Kepala Desa SumberJaya Ike Rahmawati, SE. MSI sudah melayangkan laporan resmi ke Pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Senin, (11/8/2025).

Masyarakat Desa SumberJaya sangat mendukung penuh PJ Kepala Desa Ike Rahmawati, SE. MSI mengambil langkah langkah hukum terkait kosong nya kas Desa.

Kasus ini mencerminkan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Kekosongan kas yang berdampak pada pelayanan publik dan hak aparatur harus menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Koordinasi lintas instansi dan ketegasan prosedur hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *