Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang memberikan klarifikasi soal kepemimpinan PWI dan pentingnya Kongres Persatuan di Jakarta.

Jakarta, – Mediarjn.com – Ketika muncul narasi yang membingungkan terkait kepemimpinan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pengurus pusat PWI merasa perlu memberikan klarifikasi dan edukasi menyeluruh kepada insan pers dan masyarakat umum. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, didampingi Sekretaris Jenderal Wina Armada, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (15/6/2025).

Kepemimpinan Hendry Ch Bangun (HCB) dinyatakan tidak sah setelah yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan PWI karena pelanggaran etik berat. Pemecatan tersebut bukan bersifat opini sepihak, melainkan merupakan hasil keputusan formal dari tiga struktur tertinggi dalam organisasi: Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta, dan Kongres Luar Biasa (KLB).

Pihak yang terlibat dalam dinamika ini mencakup dua kubu besar. Pertama, kubu PWI pimpinan Zulmansyah Sekedang yang merupakan pengurus sah menurut keputusan organisasi. Kedua, kubu HCB yang masih mengklaim sebagai ketua umum, meskipun telah diberhentikan secara administratif dan etik. Zulmansyah menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mendorong rekonsiliasi dan menjaga marwah organisasi.

Konflik kepemimpinan mencuat secara nasional, namun mencuat kembali saat HCB membuat pernyataan sepihak di Indramayu, Jawa Barat, yang dianggap tidak sesuai dengan semangat rekonsiliasi yang telah disepakati di Jakarta.

Kapan Keputusan Kunci Ditetapkan

Keputusan pemberhentian HCB telah diputuskan dalam forum KLB dan disahkan oleh struktur keorganisasian. Sementara itu, Kongres Persatuan PWI dijadwalkan paling lambat berlangsung pada 30 Agustus 2025, dengan kepanitiaan bersama yang sudah bekerja sejak ditandatangani Kesepakatan Jakarta di hadapan Dewan Pers.

Mengapa Hal Ini Penting

Konflik internal ini tidak hanya mencoreng nama organisasi wartawan tertua di Indonesia, tetapi juga berisiko merusak profesionalisme dan etika jurnalistik nasional. Zulmansyah mengingatkan bahwa wartawan harus memahami perbedaan antara keabsahan administratif, putusan etik, dan konstitusi organisasi, serta tidak terjebak dalam narasi manipulatif yang menyesatkan.

“Wartawan harus memahami perbedaan antara keabsahan administratif, putusan etik, dan konstitusi organisasi, serta tidak terjebak dalam narasi manipulatif yang menyesatkan.”

Pernyataan ini merupakan seruan kepada wartawan agar tidak hanya melihat persoalan organisasi dari satu sisi, melainkan memahami tiga ranah penting dalam struktur kelembagaan—yakni:

1. Keabsahan Administratif

Ini merujuk pada legalitas formal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah atau otoritas hukum seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Contoh: SK (Surat Keputusan) pengesahan organisasi.

— Namun, keabsahan administratif bukan satu-satunya ukuran sah tidaknya kepemimpinan, terutama jika bertentangan dengan keputusan internal organisasi.

2. Putusan Etik

Ini berkaitan dengan norma dan kode etik profesi yang dijaga oleh Dewan Kehormatan atau badan etik internal organisasi.

— Seorang anggota dapat diberhentikan karena pelanggaran etika, meskipun secara administratif namanya masih tercatat. Artinya, etik lebih menilai kelayakan moral dan integritas.

3. Konstitusi Organisasi

Ini adalah dasar hukum internal seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta hasil Kongres atau Rapat Umum sebagai forum tertinggi.

— Jika seorang anggota melanggar keputusan forum tertinggi atau AD/ART, maka secara konstitusional ia sudah tidak sah, sekalipun ia masih memegang SK administratif.

Harus Dipahami Wartawan

Karena wartawan memiliki tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi ke publik. Jika tidak memahami ketiga hal ini, wartawan berisiko:

  • Salah menyajikan fakta.
  • Membenarkan pihak yang sudah melanggar etik atau konstitusi hanya karena ada SK administratif.
  • Terjebak dalam narasi manipulatif yang sengaja dibangun oleh pihak tertentu untuk merebut legitimasi.

Pemahaman yang menyeluruh tentang administratif, etik, dan konstitusi organisasi sangat penting bagi wartawan agar tidak ikut menyebarkan informasi keliru yang dapat memperkeruh suasana dan merugikan integritas profesi pers itu sendiri.

Upaya Penyelesaian

Rekonsiliasi telah diupayakan melalui kesepakatan dua pihak yang menyatakan siap “kosong-kosong” demi persatuan. SC dan OC Kongres Persatuan PWI telah dibentuk dan bekerja menyiapkan forum demokratis sebagai solusi legal. Zulmansyah menekankan bahwa Kongres Persatuan bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah bermartabat untuk menyatukan kembali PWI.

Poin-Poin Edukatif untuk Wartawan dan Media:

  • SK Kemenkumham bukan satu-satunya legitimasi organisasi jika bertentangan dengan etika dan hasil keputusan keanggotaan.
  • Putusan sela pengadilan tidak membatalkan keputusan Kongres maupun Dewan Kehormatan.
  • Stempel dan simbol organisasi tidak boleh digunakan oleh individu yang status keanggotaannya telah dicabut.

“PWI adalah milik bersama seluruh wartawan Indonesia. Jangan jadikan organisasi ini alat justifikasi segelintir pihak. Mari kita rawat marwah dan profesionalisme pers,” pungkas Zulmansyah, mengajak seluruh insan pers mendukung jalannya rekonsiliasi dan menjunjung etika profesi.


Rd Ahmad Syarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *