Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Acara Perpisahan SDN Mustika Jaya 05 Diduga Abaikan SE Disdik, RJN Desak Tindakan Tegas

Kepala SDN Mustika Jaya 05, Dinar Triastuti, S.Pd.

Kepala SDN Mustika Jaya 05, Dinar Triastuti, S.Pd.

Bekasi – Mediarjn.com Kegiatan perpisahan siswa kelas VI SDN Mustika Jaya 05 Kota Bekasi yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah kini menuai sorotan publik. Acara tersebut diprakarsai oleh orang tua murid dan turut dihadiri oleh wali kelas, meskipun secara tegas telah dilarang melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Surat Edaran No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set tertanggal 3 Februari 2025

Surat Edaran No. 100.3.4/2257/DISDIK.Set tertanggal 3 Februari 2025 dengan jelas melarang kegiatan seperti outing class, perpisahan siswa, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar wilayah Kota Bekasi—baik oleh pihak sekolah, komite, maupun orang tua secara kolektif.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk larangan kegiatan outing class atau study tour di lingkungan sekolah.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024, yang melarang seluruh bentuk pembelajaran di luar kelas.

Sebagai bentuk implementasi di tingkat kota, Pemkot Bekasi kemudian menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor: 100.3.4/2257/DISDIK, yang kembali menegaskan larangan tersebut.

Tri Adhianto menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah—mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar Negeri (SDN), hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)—wajib mematuhi aturan ini.

“Sebagai Wali Kota, saya akan memberikan Sanksi tegas terhadap sekolah yang memaksakan diri melaksanakan outing class, sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang telah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Meski Kepala SDN Mustika Jaya 05, Dinar Triastuti, S.Pd., mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan tersebut, fakta di lapangan menunjukkan kehadiran wali kelas dalam nuansa perpisahan yang terstruktur.

Pakar Pendidikan: Ada Unsur Pelanggaran Etik dan Administratif

Dalam pandangan para pengamat kebijakan pendidikan, keterlibatan guru atau tenaga pendidik aktif dalam kegiatan di luar sekolah yang tidak memiliki izin formal berpotensi menyalahi prinsip hukum administrasi negara, terutama jika:

  • Menggunakan identitas atau nama institusi sekolah,
  • Melibatkan ASN atau guru aktif tanpa surat tugas resmi,
  • Tidak terdapat persetujuan tertulis dari kepala sekolah ataupun Dinas Pendidikan.

Pernyataan Tegas dari Ketua RJN Bekasi Raya

Menanggapi kejadian ini, Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, menyampaikan sikap tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kegiatan semacam ini jelas tidak boleh dianggap sepele. Wali kelas hadir mewakili institusi, bukan pribadi. Maka, bila tanpa surat tugas dan tanpa izin kepala sekolah, itu sudah masuk pelanggaran etika profesional dan administrasi,” ujar Hisar Pardomuan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh pihak dalam dunia pendidikan wajib menghormati aturan yang telah diterbitkan demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan setara.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi dan memanggil kepala sekolah serta wali kelas terkait. Sekolah juga harus memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif,” tegas Hisar.

Jaga Marwah Pendidikan, Bukan Sekadar Seremonial

Perpisahan siswa memang kerap menjadi momen emosional dan penuh kenangan. Namun dalam kerangka kebijakan pendidikan, setiap kegiatan harus tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan pada regulasi.

“Perpisahan bukan hanya soal euforia, tetapi tentang bagaimana pendidikan menjaga marwahnya. Ketika aturan ditabrak atas nama kekeluargaan, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga karakter generasi yang sedang dibentuk,” tambah Hisar Pardomuan.

Rekomendasi Kritis untuk Dinas dan Sekolah

Sebagai bentuk refleksi atas insiden ini, RJN Bekasi Raya menyarankan:

  1. Evaluasi internal terhadap kepala sekolah dan guru terkait, terutama pada aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran.
  2. Penerbitan klarifikasi terbuka dari sekolah untuk menjaga nama baik institusi.
  3. Peningkatan sosialisasi peraturan pendidikan kepada guru, komite, dan orang tua murid agar tidak terjadi multitafsir.
  4. Pembuatan mekanisme pelaporan kegiatan non-akademik informal oleh guru kepada sekolah, agar tetap tercatat secara administratif.
  5. Penguatan peran pengawasan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, demi menjamin transparansi kegiatan.

Taat Aturan Adalah Teladan Terbaik

Dalam tata kelola pendidikan yang berintegritas, tidak ada ruang bagi pembiaran terhadap pelanggaran. Kegiatan yang dilabeli “hanya makan bersama”, jika dilakukan tanpa prosedur resmi, tetap harus dipandang serius bila membawa simbol institusi sekolah dan dihadiri guru aktif.

“Pendidikan yang kuat dibangun bukan hanya oleh ilmu, tapi oleh keteladanan. Dan keteladanan dimulai dari ketaatan pada aturan,” pungkas Hisar Pardomuan.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *