Sosialisasi kebijakan jam malam pelajar di Bekasi Selatan bersama Kepala SMAN 3 Kota Bekasi dan aparat wilayah.
Bekasi Selatan, – Mediarjn.com – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan secara resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai hari ini, Senin (2/6/2025). Kebijakan ini merupakan implementasi atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Kebijakan ini diberlakukan
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan generasi muda yang berkarakter dan produktif, serta terhindar dari pengaruh negatif lingkungan pada malam hari. Kebijakan ini selaras dengan visi karakter Panca Waluya yang mengedepankan nilai-nilai: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Isi aturan tersebut
Pelajar dilarang berada di luar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan tertentu seperti:
- Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
- Menghadiri kegiatan keagamaan yang diketahui dan didampingi orang tua
- Dalam kondisi darurat tertentu
Penerapan di lapangan
Sebagai bentuk sosialisasi awal, apel gabungan lintas sektoral dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin pagi. Kegiatan ini diikuti oleh:
- Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana
- Kepala Satpol PP Kota Bekasi
- Danramil 01/Kranji
- Lurah se-Kecamatan Bekasi Selatan
- UPTD LLAP Dishub
- Petugas Satlinmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas
Dukungan dari pihak pendidikan
Kepala SMAN 3 Kota Bekasi, Dr. Dedi Suryadi, S.Pd., M.M., menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan aktivitas malam bukan bentuk pengekangan, melainkan langkah preventif untuk mendidik dan melindungi pelajar.
“Sebagai kepala sekolah, saya sangat mendukung kebijakan ini. Kami percaya bahwa ketertiban waktu adalah salah satu fondasi keberhasilan pendidikan. Anak-anak perlu istirahat cukup, menghindari distraksi malam hari, dan fokus pada kegiatan yang bermanfaat. Ini adalah bentuk kasih sayang kita sebagai orang dewasa kepada generasi penerus,” ujar Dedi Suryadi dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah akan berkoordinasi dengan orang tua dan komite sekolah untuk menyosialisasikan aturan ini secara masif dan edukatif.
Harapan ke depan
Dengan pemberlakuan jam malam ini, pihak sekolah berharap terciptanya lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang pelajar, serta menekan potensi pergaulan bebas, kenakalan remaja, dan paparan terhadap aktivitas negatif.
“Kita ingin mendidik dengan nilai dan keteladanan, bukan semata larangan. Kebijakan ini harus dilihat sebagai investasi sosial jangka panjang,” tambah Kepala SMAN 3 Kota Bekasi tersebut.
Kebijakan jam malam pelajar di Bekasi Selatan merupakan langkah kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan institusi pendidikan untuk menciptakan generasi yang disiplin, berintegritas, dan memiliki kontrol diri. Dalam era disrupsi informasi, langkah konkret seperti ini sangat dibutuhkan sebagai peneguh nilai-nilai pendidikan karakter di ruang publik.