Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Foto dokumentasi aksi mahasiswa PMII Bekasi saat melaporkan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Kabupaten Bekasi – Mediarjn.com Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zakarsih, yang dinilai cacat administrasi dan menabrak ketentuan perundang-undangan. Selasa, (27/5/2025).

Laporan ini diajukan menyusul ketidakterjawabannya dua surat keberatan yang sebelumnya telah dilayangkan PMII kepada Bupati Bekasi, terkait keabsahan proses pengangkatan Ade Efendi Zakarsih. Menurut PMII, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 23 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Magfurur Rochim, S.H., selaku Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah dan Kebijakan Publik PMII Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa pihaknya menilai pengangkatan tersebut mengandung cacat prosedural dan syarat administratif yang tidak dipenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih.

“Sudah dua kali kami layangkan surat keberatan kepada Bupati Bekasi, namun tidak pernah mendapatkan respons. Ini bentuk pembiaran terhadap pelanggaran administratif yang serius,” tegas Rochim.

PMII menilai bahwa tindakan pengangkatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD, yang berpotensi mencoreng integritas birokrasi daerah. Rochim menekankan bahwa laporan ke Mendagri ini bukan hanya bentuk keberatan administratif, tetapi langkah serius dalam mengawal konstitusi dan supremasi hukum.

“Kami ingin ada evaluasi total terhadap tata kelola dan rekrutmen jabatan strategis di BUMD agar tidak terulang kembali hal serupa. Ini bukan sekadar administratif, ini soal integritas tata kelola,” lanjutnya.

Ketua PMII Kabupaten Bekasi, M. Faisal Haq, mendesak Kemendagri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan Dirus Perumda TB dan memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara kebijakan yang menyalahi aturan.

“Kami minta proses ini diulang dan Mendagri bertindak tegas. Kalau tidak, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah,” ujar Faisal.

Jika benar ditemukan pelanggaran prosedural dan administratif, maka hal ini tidak hanya akan berimbas pada posisi Dirus yang saat ini menjabat, tetapi juga bisa memperkuat tuntutan masyarakat untuk perombakan sistem rekrutmen pejabat BUMD secara terbuka dan transparan.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *