Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

     

Drs. H. Akhmad Sayuti. MM. Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Foto : bangunan liar tiga lantai milik SMK 10 November yang berdiri di atas aliran sungai Komplek Yapemas Tambun Utara

Bekasi, – Mediarjn.com Meski operasi penertiban bangunan liar di wilayah Tambun Utara telah dilakukan beberapa waktu lalu, bangunan tiga lantai milik Sekolah SMK 10 November masih berdiri kokoh di atas aliran sungai Komplek Yapemas. Berdasarkan video yang viral di berbagai platform aplikasi, kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Yang Terjadi

Puluhan bangunan liar di sepanjang aliran sungai wilayah Tambun Utara telah dibongkar, namun bangunan permanen berlantai tiga milik SMK 10 November masih berdiri tanpa tersentuh. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan penertiban.

Siapa yang Bertanggung Jawab

Penertiban bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dinas terkait. Namun, publik mempertanyakan alasan pengecualian terhadap bangunan sekolah tersebut, yang justru berdiri megah tepat di atas jalur aliran sungai.

Hal Ini Terjadi

Peristiwa ini terjadi di Komplek Yapemas, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, setelah dilaksanakannya penertiban beberapa minggu lalu. Lokasi bangunan sangat mencolok dan dapat dengan mudah terlihat dari berbagai sisi pemukiman warga.

Ini Menjadi Sorotan

Bangunan di atas sungai bukan hanya melanggar aturan tata ruang, melainkan juga berpotensi menghambat aliran air, meningkatkan risiko banjir, dan merusak ekosistem lingkungan. Ketidakadilan dalam penegakan hukum membuat masyarakat Tambun Utara merasa bahwa ada standar ganda dalam perlakuan terhadap pelanggaran yang sama. Terlebih, video bangunan yang masih berdiri ini telah beredar luas dan menjadi viral di berbagai aplikasi seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram, menunjukkan keprihatinan masyarakat luas.

Reaksi Masyarakat

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran dan desakan agar pemerintah bertindak adil. “Jika ingin menegakkan aturan, maka berlaku adillah tanpa tebang pilih, apakah itu rumah warga atau sekolah sekalipun,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat. Ia menyebut bahwa bangunan tiga lantai SMK 10 November berdiri sangat dekat dengan jalur air, dan seharusnya menjadi prioritas penertiban.

Upaya Konfirmasi mediarjn.com

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, awak redaksi mediarjn.com telah melakukan upaya konfirmasi dalam hal klarifikasi kepada pihak Yayasan maupun pengelola SMK 10 November. Konfirmasi disampaikan melalui sambungan via seluar. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban atau pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak terkait.

Yang Harus Dilakukan Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan penjelasan kepada publik terkait bangunan tersebut. Penegakan hukum tata ruang harus bersifat menyeluruh dan tidak diskriminatif. Jika dibiarkan, hal ini akan merusak legitimasi pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan penataan wilayah.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya, menyatakan:

“Siap, akan dikoordinasikan dengan camat dan desa.”

Masalah ini bukan hanya soal pelanggaran bangunan, melainkan menyangkut integritas kebijakan publik, ketegasan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Redaksi akan terus mengawal isu ini dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada pembaca.

Redaksi Mediarjn.com akan terus mengawal perkembangan isu ini untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penataan wilayah.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "