FKDM Kelurahan Pinangsia dan Karang Taruna Kecamatan Tamansari mendukung penutupan lahan parkir liar oleh Tiga Pilar Kelurahan Pinangsia
Jakarta Barat, – Mediarjn.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Pinangsia dan Karang Taruna Kecamatan Tamansari secara tegas mendukung langkah Tiga Pilar Kelurahan Pinangsia yang bersama Kepala Stasiun Kota menutup lahan parkir liar di Jl. Jembatan Batu arah ke Jl. Mangga Dua Raya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keresahan warga dan upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan hijau. Selasa, (8/4/2025).
Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat parkir liar, kini resmi ditutup dan akan dialihfungsikan menjadi taman hijau. Tindakan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara aparat Kelurahan Pinangsia, unsur TNI-Polri (Tiga Pilar), serta pihak Stasiun Kota. Transformasi lahan menjadi taman diharapkan menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi warga dan penumpang.
Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam upaya ini meliputi Ketua FKDM Kelurahan Pinangsia, Boni; anggota FKDM, Lanang; dan Haris Iskandar dari Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan Tamansari. Mereka turut mendampingi dan mengawal proses penertiban, bersama aparat Kelurahan dan Kepala Stasiun Kota.
Menurut Boni, Ketua FKDM, area tersebut telah lama menjadi tempat parkir liar tanpa izin resmi. Bahkan lebih dari itu, lahan parkir tersebut mulai menjadi titik konflik antara kelompok kesukuan dan organisasi massa (ormas) yang berpotensi memicu ketegangan sosial.
“Tempat itu semula diperuntukkan bagi parkir karyawan dan tamu PT. KAI. Namun setelah renovasi Stasiun Kota rampung, lahan tersebut tidak lagi digunakan secara resmi, dan akhirnya dikuasai oleh kelompok tertentu,” jelas Boni.
Lanang, anggota FKDM, menegaskan bahwa pihaknya telah mendeteksi potensi keresahan masyarakat akibat perebutan lahan. Jika dibiarkan, situasi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan penumpang yang menggunakan layanan Stasiun Kota.
“Sebagai mata dan telinga pemerintah, FKDM wajib mengantisipasi potensi gangguan sosial yang timbul di masyarakat,” ujarnya.
Solusi yang diambil adalah menutup total lahan parkir ilegal tersebut dan merevitalisasinya menjadi ruang terbuka hijau. Menurut Haris Iskandar dari Karang Taruna Tamansari, langkah tersebut adalah solusi tepat dan bernilai jangka panjang.
“Kami mendukung keputusan Tiga Pilar dan Kepala Stasiun Kota. Penutupan ini akan menjadikan wilayah tersebut lebih sejuk, ramah lingkungan, dan aman bagi warga,” kata Haris.
Penutupan dan sosialisasi dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 di lokasi strategis dekat Stasiun Kota, tepatnya di Jl. Jembatan Batu arah ke Jl. Mangga Dua Raya, yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat dan penumpang.
Langkah kolaboratif antara pemerintah kelurahan, masyarakat sipil, dan institusi formal dalam mengatasi permasalahan perkotaan seperti parkir liar menjadi cerminan tata kelola kota yang partisipatif. Inisiatif penutupan lahan dan perubahan fungsi menjadi taman hijau ini bukan hanya solusi praktis, melainkan juga bentuk edukasi publik terhadap pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga ketertiban dan kualitas lingkungan.
(AZN)