Kabupaten Bekasi, Mediarjn
Sejumlah pengguna jalan yang melalui jalan raya Pasir Gombong keluhkan beberapa badan jalan atau pinggir yang sering dijadikan tempat parkir sebuah perusahaan PT. Inspirasi Bisnis Nusantara Cabang Cikarang.
Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan kendaraan motor yang terparkir di Jalan Raya Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi milik perusahaan PT. Inspirasi Bisnis Nusantara Cabang Cikarang.
Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.
Parkir di bahu jalan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan. Parkir sembarangan di bahu jalan melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi.
Aturan larangan parkir di bahu jalan
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38
Sanksi pelanggaran parkir di bahu jalan Denda paling banyak Rp500.000, Pidana kurungan paling lama 2 bulan, Denda paling banyak Rp24 juta.
Aturan parkir di pinggir jalan
Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintasParkir di pinggir jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan daruratSaat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
Kewajiban pelaku usaha
Setiap pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Boy)