“Jangan hanya kepala sekolah yang dicopot atau dinonaktifkan, tetapi Kepala Cabang Dinas juga harus mendapat sanksi yang sama karena memiliki kewenangan pengawasan.” — Hisar, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.
Gubernur Jawa Barat memberikan pernyataan terkait sanksi terhadap kepala sekolah dan Ka KCD yang melanggar larangan study tour.
Bandung, – Mediarjn.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh sekolah yang telah memberangkatkan siswa ke luar Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan study tour akan dikenakan sanksi tegas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Jum’at, (21/2/2025).
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk SMAN 6, tetapi juga untuk seluruh SMA dan SMK Negeri yang melakukan study tour keluar provinsi yang melakukan study tour ke luar provinsi, bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. “Hari ini bukan hanya SMAN 6 saja, tetapi semua sekolah yang memberangkatkan siswa ke luar Jawa Barat untuk study tour akan dinonaktifkan sementara,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya.
Kebijakan Berlandaskan Aturan yang Berlaku
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat menegaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
“Dalam surat edaran tersebut telah ditegaskan bahwa kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam wilayah Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, serta destinasi wisata edukatif lokal. Oleh karena itu, sekolah yang mengabaikan aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sekda Jawa Barat.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas
Keputusan ini juga memunculkan kritik terkait akuntabilitas pengawasan di tingkat Cabang Dinas (KCD). Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar, menegaskan bahwa sanksi tidak hanya diberikan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada Kepala Cabang Dinas yang memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan arahan terhadap kebijakan pendidikan di wilayahnya.
“Jangan hanya kepala sekolah yang dicopot atau dinonaktifkan, tetapi Kepala Cabang Dinas (Ka KCD) juga harus mendapatkan sanksi yang sama. Sebagai pimpinan di tingkat cabang dinas, Ka KCD menerima pemberitahuan dari kepala sekolah terkait kegiatan study tour tersebut. Namun, ia tidak memberikan arahan atau larangan, bahkan terkesan merestui keberangkatan rombongan sekolah,” ujar Hisar.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan baru, melainkan tindak lanjut terhadap ketentuan yang telah dikeluarkan sejak tahun sebelumnya oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Jawa Barat untuk lebih patuh terhadap regulasi yang ditetapkan demi kepentingan bersama.
“Saya tidak membuat aturan baru, ini adalah ketentuan yang sudah dibuat oleh Pj Gubernur sebelumnya. Sekolah harus memahami bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan efektivitas dalam kegiatan pendidikan,” tegas Dedi Mulyadi.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat lebih memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan mengutamakan kegiatan pendidikan yang lebih sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
(Redaksi)