Demo BEM UMN AW di Mapolda Sumut : Periksa PT. Super Andalas Plastik & PT. Cakra Sukses Logamindo

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240826-WA0009.jpg

Medan, mediarjn.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melaksanakan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, kamis (22/08/2024).

Dalam orasinya Koordinator Lapangan (Korlap), Ali Badri Harahap menyampaikan keresahan terhadap kondisi Sumatera Utara khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi.

“Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, selain itu mahasiswa yang juga bagian dari sosial control dan agent of change turut serta mengawasi jalannya pemerintahan hadir di depan Mapolda Sumut untuk menyampaikan sejumlah tuntutan”, ujar korlap.

Selain itu Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno yang turut serta juga menyampaikan tuntutan.

“Meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius penangkapan truk yang bermuatan 4 ball bahan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg dan berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya”, tegasnya.

Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu juga meminta Pj. Gubernur untuk dapat segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut seluruh izin PT. Super Andalas Plastik yang mana didapati bahwa pengelolaan limbah tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan rekan yang lain, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk Kementerian terkait.

“Segera surati kementerian terkait agar Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama pihak yang berkompeten untuk dapat memeriksa PT tersebut”, tandas kordinator aksi.

Tidak hanya itu, temuan lainnya bahwa PT. Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan peleburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, tegasnya.

“PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal dan tidak sesuai SOP, hal ini berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat”, ujar Bambang.

Perwakilan dari Poldasu Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu yang menemui para peserta aksi meminta temuan tersebut ditindak lanjuti dalam waktu 7×24 jam terhitung dari tanggal surat masuk untuk segera diproses lebih lanjut.

Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan di Mapolda Sumut, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan menyampaikan tuntutan yang sama kepada Pj. Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan ini sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan BEM UMN AW Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan.

Sementara itu, PT. Cakra Sukses Logamindo ketika dikonfirmasi kru media terkait hal ini, mengatakan akan menyampaikan kepada pihak pimpinan yang saat ini tidak berada ditempat.

(A. Nst)